DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sabu 15 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Masuk Lewat Jangkang Bengkalis, Pelaku Terciduk di Rumbai 

Konferensi pers penangkapan dua kurir sabu 15 kg dan puluhan ribu pil ekstasi di Mapolda Riau. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Lagi dan lagi, sabu dan ekstasi dalam jumlah besar masuk lewat Bengkalis. Kali ini melalui Jangkang, Kecamatan Bantan.

Tak tanggung-tanggung, sabu hampir 15 kg dan pil ekstasi 40.146 butir tanpa hambatan mulus lewat Bengkalis. Berkat kesigapan aparat, dua pelaku serta barang haram ditaksir senilai Rp 31 miliar itu berhasil diamankan di Rumbai, Pekanbaru.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/03/26). Dikn

Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi dengan nilai sekitar Rp 31 miliar.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 14,95 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar, dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Senin (30/03/26).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400 ribu.

Wakapolda menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. “Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Saat penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 14,95 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning serta jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian memburu dan menangkap dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara, tersangka DPG juga mengaku diperintah oleh A (DPO) untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini ditahan di Polres Bengkalis. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar