Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Sabu 15 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Masuk Lewat Jangkang Bengkalis, Pelaku Terciduk di Rumbai 

Sabu 15 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Masuk Lewat Jangkang Bengkalis, Pelaku Terciduk di Rumbai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Lagi dan lagi, sabu dan ekstasi dalam jumlah besar masuk lewat Bengkalis. Kali ini melalui Jangkang, Kecamatan Bantan.

Tak tanggung-tanggung, sabu hampir 15 kg dan pil ekstasi 40.146 butir tanpa hambatan mulus lewat Bengkalis. Berkat kesigapan aparat, dua pelaku serta barang haram ditaksir senilai Rp 31 miliar itu berhasil diamankan di Rumbai, Pekanbaru.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/03/26). Dikn

Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi dengan nilai sekitar Rp 31 miliar.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 14,95 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar, dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Senin (30/03/26).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400 ribu.

Wakapolda menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. “Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Saat penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 14,95 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning serta jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian memburu dan menangkap dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara, tersangka DPG juga mengaku diperintah oleh A (DPO) untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini ditahan di Polres Bengkalis. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Gubernur Maluku Utara Rajin Peras Kadis, Puteri Indonesia Dapat Jatah

    Eks Gubernur Maluku Utara Rajin Peras Kadis, Puteri Indonesia Dapat Jatah

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MALUKU, detak24com – Terungkap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba rajin peras kadis. Uang tersebut untuk pelesiran serta jatah Puteri Indonesia. Tak jarang, kadis yang rajin memberi uang tersebut diberikan pangkat istimewa. Hal ini terkuak pada persidangan kasus dugaan gratifikasi di PN Ternate, Sabtu (03/08/24). Abdul Gani mengaku sejumlah kepala dinas sering dimintai bantuan […]

  • Ribuan Massa Pendukung Hadiri Tasyakuran Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Cagubri Syamsuar Ucapkan Selamat 

    Ribuan Massa Pendukung Hadiri Tasyakuran Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Cagubri Syamsuar Ucapkan Selamat 

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis periode 2024-2029 dari Partai Golkar dapil Mandau, Ibra Teguh SH Sabtu (20/09/24) malam menggelar acara tasyakuran di kediamannya, Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat.  Luar biasanya, tasyakuran ini dipenuhi lautan massa pendukung Ibra Teguh yang diperkirakan lebih dari 1.000 orang. Ibra Teguh menjamu ribuan pendukungnya dengan makan malam yang lezat.  […]

  • LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24com – Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I menggagalkan 31 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, saat press release, Senin (21/08/23) menyampaikan bahwa jumlah calon PMI sebanyak 31 orang  yang terdiri dari […]

  • PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

    PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Vonis Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktifkan naik jadi 14 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menegaskan koruptor tiga kasus tersebut terbukti bersalah. PT Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana pokok 9 tahun, ditambah subsidair 5 tahun penjara pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078 Hukuman pidana pokok yang diberikan […]

  • Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

    Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap Direktur PT Global Perkasa Treatment, M Irfan Silaban. Dia membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sembarang tempat. Perbuatan tersangka terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penumpukan dan penimbunan limbah medis di sebuah gudang serta lahan terbuka di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. “Setelah […]

  • Desa Sontang Rohul Diterjang Banjir 1 Meter, Akses ke Duri Putus 

    Desa Sontang Rohul Diterjang Banjir 1 Meter, Akses ke Duri Putus 

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Luapan Sungai Rokan dan Sungai Hitam memutus akses vital di Dusun I Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul dengan wilayah Duri akibat terendam banjir setinggi mencapai 1 meter. Pasca banjir tersebut, kendaraan roda empat kecil dan minibus dilarang melintas. Sementara, sepeda motor terpaksa mengandalkan jasa penyeberangan air yang disediakan warga setempat menggunakan […]

expand_less