DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

Dua kurir sabu 19 Kg diringkus di Rumbai Timur Pekanbaru. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Dua kurir sabu 19 kg terciduk di Rumbai Timur, Pekanbaru setelah sebelumnya dibuntuti dari Bengkalis.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 19 kilogram. Dua pelaku ringkus di Rumbai Timur, Pekanbaru.

Penangkapan dan penggagalan kasus narkoba belasan kilogram ini terbilang tidak mudah. Petugas kepolisian sempat kehilangan jejak setelah membuntuti dua orang diduga pengedar masing-masing VI (24) dan AK (23) dari Bengkalis.

Satuan Reserse Narkoba sengaja membuntuti kedua pelaku dari Bengkalis untuk menangkap jaringan di atasnya. Namun dalam perjalanan, petugas kehilangan jejak.

Kendati demikian, petugas tidak kehilangan akal. Pelacakan kembali dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Selasa (17/02/26) dinihari sekitar pukul 04.35 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kedua pengedar yang diamankan petugas masing-masing warga Medan dan Aceh. Penangkapan menurut mantan Kapolres Inhu ini, dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis, 15 Februari 2026.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan rangkaian penyelidikan. Akhirnya, petugas kita mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel,” terangnya, Senin (23/02/26).

Petugas lalu mengikuti pergerakan keduanya hingga melakukan penangkapan di Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu.

Dari pemeriksaan awal, cakap Kapolres, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial T dan CM yang kini dalam pengejaran petugas.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati. (Rls)

Editor : Kar