Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sita Ganja dan Sabu, Polisi Gerebek Sarang Narkotika di Desa Langkan Pelalawan 

Sita Ganja dan Sabu, Polisi Gerebek Sarang Narkotika di Desa Langkan Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika dalam serangkaian penggerebekan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24) ditangkap di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum Senin (23/02/26), penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tempat berbeda, Jumat (20/02/26). Dari ketiganya, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, serta ganja kering seberat 38,02 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Alek Sinaga menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda. DH dan BS ditangkap pada sebuah rumah Desa Langkan, sementara MSF diamankan dalam pondok pinggir jalan desa tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti berupa 21 paket sabu, 1 bungkusan daun ganja kering, dan 8 bungkus daun ganja kering,” ujarnya, Senin (23/02/26).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 2,49 gram, serta delapan bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 35,53 gram.

Selain itu, turut diamankan satu botol permen, satu bal plastik klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rls)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

    INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Indra Gunawan Eet mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati (bacawabup) Bengkalis periode 2024-2029 ke Markas Dakwah DPC PKS Mandau, Rabu (22/05/24) siang. Kedatangan politisi Partai Golkar Riau yang juga Sekretaris DPD Provinsi Riau bersama rombongan diterima langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga bacabup Bengkalis […]

  • Hanya Dua Masjid Daftar, Pawai Takbir Idul Fitri 2025 di Bengkalis Dibatalkan 

    Hanya Dua Masjid Daftar, Pawai Takbir Idul Fitri 2025 di Bengkalis Dibatalkan 

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Suasana malam takbiran di Pulau Bengkalis tahun ini terasa berbeda. Tak akan ada pawai takbir dengan kendaraan hias biasanya menghiasi jalanan. Biasanya, selalu digelar pawai takbir dengan miniatur rumah ibadah, replika Kaabah, serta iringan suara beduk yang mengagungkan asma Allah. Namun, pawai takbir Idul Fitri 1446 H/2025 M secara resmi dibatalkan karena […]

  • PULUHAN TKI Ilegal Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai

    PULUHAN TKI Ilegal Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Riau menerima pemulangan TKI ilegal sebanyak 40 orang. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024, BP2MI Riau telah menerima kepulangan sebanyak 810 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ratusan pekerja migran itu dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui pelabuhan […]

  • 9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

    9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 9.912 narapidana di Riau menerima remisi sempena HUT RI ke 79. Dari jumlah tersebut, 134 diantaranya langsung bebas. Para narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau. Remisi diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi […]

  • SADIS! Pencari Rumput Habisi Nyawa Warga Rohul, Gegara Dimarahi Satpam PT Ekadora

    SADIS! Pencari Rumput Habisi Nyawa Warga Rohul, Gegara Dimarahi Satpam PT Ekadora

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHUL, detak24.com – Dua orang pencari rumput ternak di Rohul nekat menghabisi nyawa tetangganya, gegara ketahuan mencuri sawit. Sebelum ditangkap, usai membunuh korban kedua tersangka inisial RD alias Madi (25) dan SN alias Sasak (36) sempat kabur ke Sumut dan Jawa Tengah. Kedua pria menjadi buron polisi karena telah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan tewaskan […]

  • Terungkap Fakta Baru, Pembunuhan Emak-emak Pemilik Warung di Dumai 

    Terungkap Fakta Baru, Pembunuhan Emak-emak Pemilik Warung di Dumai 

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Selain faktor dendam, terungkap fakta baru pembunuhan emak-emak paruh baya pemilik warung di Bukit Nenas Dumai. Warga Bukit Nenas, Bukit Kapur dibuat geger menyusul adanya seorang Ibu Rumah Tangga Tewas (IRT) bernama Munasiah (56) tewas dengan bersimbah darah telentang di lantai rumahnya malam tadi. Baca juga : Gegara Utang Orangtua Terus Ditagih, […]

expand_less