DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sita Ganja dan Sabu, Polisi Gerebek Sarang Narkotika di Desa Langkan Pelalawan 

Tiga pengedar narkotika di Desa Langkan, Kabupaten Pelalawan. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika dalam serangkaian penggerebekan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24) ditangkap di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum Senin (23/02/26), penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tempat berbeda, Jumat (20/02/26). Dari ketiganya, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, serta ganja kering seberat 38,02 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Alek Sinaga menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda. DH dan BS ditangkap pada sebuah rumah Desa Langkan, sementara MSF diamankan dalam pondok pinggir jalan desa tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti berupa 21 paket sabu, 1 bungkusan daun ganja kering, dan 8 bungkus daun ganja kering,” ujarnya, Senin (23/02/26).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 2,49 gram, serta delapan bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 35,53 gram.

Selain itu, turut diamankan satu botol permen, satu bal plastik klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rls)

Editor : Kar