DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diduga Bermasalah hingga Telan Rp 3,4 Miliar, GMNI Bengkalis Desak Audit SPBU BLJ

Sekretaris DPC GMNI Bengkalis Asrul Sahputra, dalam sebuah kegiatan. f : ist

BENGKALIS, detak24com – GMNI Bengkalis mendesak audit SPBU BLJ sebelum beroperasi kembali. Pasalnya, revitalisasi pom BBM tersebut telah menyedot anggaran PI (Participacing Interest) Rp 3,4 miliar.

Revitalisasi SPBU BLJ yang menjadi salah satu core bisnis BUMD tengah menjadi perhatian serius. SPBU yang dikelola oleh pihak ketiga, PT SBS (Selat Bengkalis Sejahtera), selama masa nonaktif telah menghentikan perputaran keuangan.

Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap optimalisasi kinerja BUMD yang menaunginya serta PAD terancam minus.

Dana PI sebesar 10% masuk ke APBD setelah dikelola oleh BUMD. Keuntungan bersih (dividen) dari PI yang diterima BUMD akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan kontrak revitalisasi yang dimulai pada 14 Oktober 2025 hingga 14 Oktober 2026, terdapat target pekerjaan revitalisasi SPBU BLJ yang disebut berlangsung selama enam bulan.

Namun, menjelang tanggal 14 April 2026, publik mempertanyakan apakah proses revitalisasi tersebut benar-benar telah selesai dan siap untuk kembali beroperasi.

GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) menilai, dengan anggaran revitalisasi yang mencapai sekitar Rp3,4 miliar, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Apalagi, masyarakat berharap SPBU ini dapat digunakan sebaik mungkin dan tidak menimbulkan kerugian. Besarnya nilai anggaran juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyimpangan serta adanya kepentingan finansial tertentu di balik proyek tersebut.

Sekretaris DPC GMNI Bengkalis Asrul Sahputra, menegaskan bahwa persoalan revitalisasi ini tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Mengingat, besarnya anggaran yang digunakan dari entitas BUMD.

“Jika dalam kurun waktu enam bulan revitalisasi belum menunjukkan kejelasan hasil, maka ini patut dipertanyakan secara serius. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi formalitas administrasi tanpa output yang jelas, atau bahkan menjadi celah pemborosan anggaran. Kami melihat ada indikasi lemahnya pengawasan dan ini berpotensi merugikan daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan hal mutlak dalam pengelolaan BUMD.

“BUMD itu bukan ruang gelap. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang belum siap beroperasi, jangan dipaksakan. Lebih baik jujur ke publik daripada menutup-nutupi sesuatu yang berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari,” lanjutnya.

Atas dasar itu, GMNI mendesak agar dilakukan audit menyeluruh sebelum SPBU BLJ kembali beroperasi. Audit ini penting untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan standar teknis SPBU yang berlaku.

Kemudian, kesesuaian penggunaan anggaran revitalisasi Rp 3,4 miliar, kelayakan operasional dan aspek keselamatan fasilitas, serta kepastian bahwa aset BUMD tidak mengalami kerugian.

“Jika benar pada 14 April
2026 SPBU BLJ direncanakan kembali beroperasi, maka audit harus dilakukan terlebih dahulu, bukan setelah operasional berjalan. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian, menjamin keamanan operasional, serta memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan dan profesional,’ tegasnya.

Asrul menegaskan bahwa audit sebelum operasional merupakan langkah preventif yang wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa revitalisasi SPBU BLJ benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, bukan sebaliknya.

“GMNI akan terus mengawal proses ini dan meminta pihak terkait untuk terbuka kepada publik terkait progres revitalisasi, penggunaan anggaran, serta hasil audit teknis sebelum SPBU BLJ kembali beroperasi,” pungkasnya. (Red)

Reporter : Doni

Editor : kar