Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pelaku Curas Hantam Korban Hingga Tewas Tewas

Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pelaku Curas Hantam Korban Hingga Tewas Tewas

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Aksi kejahatan brutal yang mengguncang warga Kecamatan Bantan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis.

Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal dalam merespons laporan masyarakat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah milik korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak telungkup di area dapur rumah dengan luka serius dan berlumuran darah.

Penemuan mayat korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang saat itu tengah mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar rumah korban. Saksi melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati korban sudah tidak bergerak di dekat pintu dapur.

“Warga yang berdatangan sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” terang Kasi Humas.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

Berbekal keterangan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, saat hendak melancarkan aksinya, keberadaannya diketahui oleh korban. Situasi tersebut memicu terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban.

Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis parang, kemudian melakukan serangan brutal terhadap korban secara berulang hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang diduga turut memengaruhi kondisi emosi dan tindakan brutal pelaku saat kejadian.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, satu helai hoodie berwarna hitam, celana jeans abu-abu dan satu set pakaian olahraga

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo. penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.

Selain itu, pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Penyalahgunaan narkoba dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas yang bersifat brutal dan tidak terkendali.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika. Melalui Call Center Polri: 110 dan WA Kapolres Bengkalis Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim gabungan memadamkan api Karhutla di Rohil

    BMKG Deteksi 843 Hotspot di Riau, Total Wilayah Sumatera 1.262 Titik Api

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Data terbaru dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, terdapat total 1.262 hotspot (titik panas) di wilayah Sumatera, Rabu (04/10/23). Sebagian besar hotspot terdeteksi di Provinsi Sumatera Selatan, dengan angka mencapai 843 titik. Sumatera Barat juga mengalami peningkatan signifikan, 173 hotspot. “Di provinsi Lampung terdeteksi 102 titik. Sedangkan di Bangka Belitung […]

  • Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bareskrim Polri menyatakan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya diduga menyelewengkan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hasil sementara, ada donasi lain yang juga diduga digelapkan nilainya hingga triliunan.     “Banyak, banyak, nanti masih ada lagi (dugaan penyelewengan donasi lainnya, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri […]

  • Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

    Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging. Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim […]

  • JTTS Seksi Tempino-Interchange Ness Tuntas, Jarak Jambi-Palembang Terasa Sejengkal 

    JTTS Seksi Tempino-Interchange Ness Tuntas, Jarak Jambi-Palembang Terasa Sejengkal 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian PU mulai melaksanakan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Betung – Tempino – Jambi Seksi 4 Tempino – Interchange Ness di Kabupaten Muara Jambi, Jumat (08/08/25). Pemeriksaan dilaksanakan untuk memastikan seluruh spesifikasi teknis persyaratan dan kelengkapan jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu […]

  • Reses Nurhasanah di Duri Timur, Warga Keluhkan Kerja Sulit Didapat

    Reses Nurhasanah di Duri Timur, Warga Keluhkan Kerja Sulit Didapat

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Meskipun Kota Duri, Kabupaten Bengkalis merupakan kota petropolis penghasil minyak dan gas bumi, namun anak-anak tempatan masih kesulitan untuk pekerjaan. Hal ini yang disampaikan salah seorang warga saat acara reses, anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC dari PKS dapil Mandau, Kamis (10/07/25) di Jalan Gaya Baru, RT 02 RW 06, Kelurahan Duri […]

  • PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan batalkan SK PAW empat anggota DPRD Bengkalis. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 lali dengan Panitra Muhammad Yamin. […]

expand_less