Pendapatan Nelayan Turun Drastis, PT AIP Biang Kerok Pencemaran Sungai di Siak
Bupati Afni saat berdialog dengan warga terkait pencemaran sungai oleh PT AIP. f : ist
SIAK, detak24com – Pendapatan nelayan turun drastis pasca tercemarnya sejumlah aliran sungai oleh PT Aneka Inti Persada (AIP) di Siak.
Bupati Siak Afni geram dengan tindakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AIP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kotogasib. Perusahaan diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai, yang menyebabkan pendapatan nelayan turun drastis.
Kekesalan Afni bertambah dengan adanya keluhan masyarakat nelayan yang hidup di bantaran sungai wilayah Kotogasib, karena aktifitasnya mencari ikan terganggu dengan limbah perusahaan tersebut.
“Saya turun langsung setelah menerima banyak laporan dari nelayan di Kotogasib yang kehilangan ikan dan air tercemar. Ternyata ini bukan kejadian pertama kali. PT AIP wajib bertanggungjawab,” kata Afni dalam postingan di akun resmi media sosialnya, Senin (09/02/26).
Ia mengatakan, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati Afni mengungkap, perusahaan ini diduga membuang air limbah di luar titik penaatan karena kelalaian. Di mana, air limbah dari flatbed (saluran pembuangan) yang jebol mengakibatkan air limbah masuk ke Sungai Pingai.
Selain itu, tulis Bupati Afni dalam postingan Fecabooknya, perusahaan dengan luas area kerja mencapai 11 ribu hektare ini diketahui tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan, sehingga air Sungai Pingai melampaui baku mutu.
Terkait ini, Bupati Siak menyampaikan ada beberapa tuntutan dari masyarakat yang dilayangkan kepada pihak perusahaan. Di antaranya, PT AIP harus melakukan pembersihan gulma serta menebarkan benih ikan di Sungai Gasib sepanjang 8 km dengan rincian, gurami 1000 ekor, latin 7000 ekor, baling 3000 ekor. Selanjutnya, PT AIP harus memberikan kompensasi kepada 45 KK yang terdampak pencemaran lingkungan selama 12 bulan.
“Kita kawal bersama pelaksanaan sanksi dan pemenuhan tuntutan warga. Siak butuh investasi yang sehat dan mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tekan Bupati Afni, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
