Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) ketahuan simpan ineks dalam lipatan uang kertas.

Aparat kepolisian meringkus Kades Koto Tandun di sebuah kafe Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu dalam kasus narkotika. Polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka menguasai narkoba, Selasa (27/01/26) malam sekitar pukul 21.30 WIB .

Dalam press release yang digelar di Mapolres Rohul Rabu (28/01/26) malam, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH, menyampaikan bahwa MTRS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000, serta satu tas hitam merek Aktif berisi identitas diri tersangka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/01/2026) malam minggu terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe Dusun Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet abu-abu dan topi hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu,” ungkapnya.

Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul, disepakati bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dan SPDP segera dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Rohul.

Tersangka MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kades Belum Dinonaktifkan 

Terpisah, hingga kini MTRS belum dinonaktifkan dari jabatannya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi oleh pihak Kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul, Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Kami akan meminta secara resmi surat penetapan tersangka dari pihak Kepolisian. Kami segera berkoordinasi dengan Polres,” ujar Prasetyo, Rabu (28/01/26).

Sebelum memutuskan, DPMPD akan duduk bersama Bagian Hukum Setda Rohul untuk mengkaji pasal-pasal yang memungkinkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, dengan merujuk pada Undang-Undang Narkotika serta aturan terkait larangan dan kewajiban kepala desa.

“Semua akan kami kaji terlebih dahulu secara hukum,” tambahnya.

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, kekosongan kepemimpinan di Desa Koto Tandun untuk sementara diisi oleh Plh Kepala Desa yang telah ditunjuk oleh Camat Tandun, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

    PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Dua orang penyebar hoaks, IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong di medsos, tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait rusuh Rempang. IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ada dua […]

  • SYABAS! Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Ineks Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton

    SYABAS! Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Ineks Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Polres Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30). Narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional […]

  • Miris, Remaja Meranti Jadi Pengedar Sabu 1 Kg dan 50 Butir Ekstasi 

    Miris, Remaja Meranti Jadi Pengedar Sabu 1 Kg dan 50 Butir Ekstasi 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Nekat berurusan dengan narkoba, seorang remaja beserta kawannya warga Kepulauan Meranti ditangkap. Polisi temukan BB 1,03 Kg sabu dan 50 butir pil ekstasi. Informasi dirangkum Sabtu (18/01/24), adapun dua tersangka asal Kepulauan Meranti yang ditangkap berinisial SR (21) dan seorang remaja inisial RS (17). Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan melalui […]

  • ELEKTABILITAS Ganjar-RK Melejit, Kalahkan Anies-Muhaimin dan Prabowo

    ELEKTABILITAS Ganjar-RK Melejit, Kalahkan Anies-Muhaimin dan Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 37Komentar

    LEMBAGA survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil jejak teranyar mereka. Dalam hasil survei tersebut, SMRC membuat simulasi tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pertama, Anies Baswesan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto – Erick Thohir, dan Ganjar Pranowo – Ridwan Kamil (RK). Hasilnya, pasangan Ganjar-RK meraih 35,4%; […]

  • LANAL Dumai Amankan TKI Ilegal dan 4 WNA Rohingnya, Berencana ke Malaysia

    LANAL Dumai Amankan TKI Ilegal dan 4 WNA Rohingnya, Berencana ke Malaysia

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Satgas Celebes BAIS TNI menggagalkan pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Pantai Cermin, Sumut dan 4 WNA Rohingnya yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, Sabtu (03/06/23) sekira pukul 15.30 WIB. Mereka diamankan di pantai Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, […]

  • KADISKES Pekanbaru Dikabarkan Mundur dari Jabatan, Ini Faktanya

    KADISKES Pekanbaru Dikabarkan Mundur dari Jabatan, Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Masih belum diketahui apa alasan pejabat teras ini mengundurkan diri. Informasi tersebut sudah santer dan beredar di kalangan pejabat Pemko Pekanbaru. Termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sendiri. Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber […]

expand_less