Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Ringkus 10 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Ringkus 10 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggerebek kawasan kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, polisi membekuk 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, pada Sabtu (17/01/26) malam minggu.

Operasi menyasar Gang Suri Tauladan, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, para terduga pelaku berada di dalam lokasi tersebut. Polisi bahkan memastikan seorang bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

“Tim mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkotika. Malam itu juga kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kasat diikutip, Senin (19/01/26).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Pekanbaru,” imbuhnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Bapenda Riau Digasak Maling, Dua Pelaku Digaruk Polisi

    Kantor Bapenda Riau Digasak Maling, Dua Pelaku Digaruk Polisi

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kurang dari 24 jam, dua pelaku pencuri di kantor UPT IV (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda Kota Pekanbaru, berhasil diringkus Polsek Payung Sekaki. Diketahui kedua pelaku berinisial HN (28) dan E (33). Dimana para pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (26/3/2022) kemarin. Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Efendi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku […]

  • Pedagang Pasar Bawah Geruduk Kantor DPRD, Usut Pemenang Tender

    Pedagang Pasar Bawah Geruduk Kantor DPRD, Usut Pemenang Tender

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Puluhan pedagang Pasar Bawah berunjukrasa di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (24/10/22). Mereka menilai ada permainan dalam penunjukan pemenang tender pengelolaan pasar. Pengelolaan tender Pasar Bawah dimenangkan PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS).Para pedagang merasa banyak yang janggal dalam peralihan pengelolaan pasar wisata Kota Pekanbaru itu. Salah satu dari kejanggalan tersebut yaitu adanya […]

  • PAMELA Safitri Ikutan Dituding Sebagai Artis Inisial P Terlibat Pencucian Uang

    PAMELA Safitri Ikutan Dituding Sebagai Artis Inisial P Terlibat Pencucian Uang

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    detak24com – Indonesian Audit Watch (IAW) baru-baru ini mengungkap artis inisial P terlibat pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya senilai Rp4,4 triliun. Modus artis inisial P terlibat pencucian uang tersebut yang melibatkan pejabat tersebut dilakukan lewat bisnis endorsement. Sejumlah nama artis Tanah Air pun disebut-sebut, Prilly Latuconsina bahkan sampai emosi karena dirinya diduga adalah P yang […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Baru Dumai, Pemasok Warga Bathin Solapan 

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Baru Dumai, Pemasok Warga Bathin Solapan 

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pengedar sabu di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Dumai. Sementara, bandarnya diburu hingga wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan pengedar berinisial RN (27), seorang buruh harian lepas dilakukan pada Ahad, 29 […]

  • Gempar, Mayat Tak Dikenal Membusuk di Pokok Karet Warga Banjar XII Tanahputih

    Gempar, Mayat Tak Dikenal Membusuk di Pokok Karet Warga Banjar XII Tanahputih

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Warga Kelurahan Banjir XII Tanahputih, Rohil gempar atas temuan mayat tak dikenal tergantung di pohon karet. Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), Tim gabungan dari Polres Rohil dan jajaran Polsek Tanahputih langsung melakukan evakuasi terhadap sesosok mayat tanpa identitas yang tergantung di pohon karet di Menggala Junction, RT 19/RW 04, Kelurahan Banjar XII, pada […]

  • Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Dampak Pencemaran PT PHR di Menggala Sakti 

    Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Dampak Pencemaran PT PHR di Menggala Sakti 

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com – Penghulu Menggala Sakti, Muslim sampai saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait temuan limbah di aliran Sungai Tanjung Katung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. “Saya sudah telepon orang PHR-nya, masih proses katanya gitu,” ujar Muslim, Jumat (31/10/25). Namun begitu, pihak PHR berbuat mau membersihkan limbah […]

expand_less