Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi usai main enak-enakan dengan pacarnya, sebut saja Bunga (14).

ABG tersebut ditangkap usai dilaporkan orangtua pacar yang tak terima anaknya dibegitukan.  “Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dirilis, Rabu (14/01/26).

Kapolres yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar.

“Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban menceritakan perbuatan tersebut kepada bibinya D (40). Mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (06/01/26) lalu.

“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Saat kejadian, orangtua korban tidak di rumah,” jelas Kasat.

Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.

Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya. Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Kampar.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan Pasal 415 Huruf b KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kasat. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejari Siak menjemput paksa Suparmin, PNS Dinas Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu. Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek […]

  • Wujud Peduli Buruh, Pelindo 1 dan Pelindo Multi Terminal Bagikan Sembako ke TKBM 

    Wujud Peduli Buruh, Pelindo 1 dan Pelindo Multi Terminal Bagikan Sembako ke TKBM 

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Regional 1 Dumai berkolaborasi dengan Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai menyalurkan 250 paket sembako kepada koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Senin (02/06/25). Menurut Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting bahwa bantuan paket sembako untuk buruh TBKM tersebut bagian dari program Tanggung Jawab Sosial […]

  • VIRAL Video Panglima TNI Perintahkan Piting Warga Rempang, Ini Respons Eks Menko Bidang Kemaritiman

    VIRAL Video Panglima TNI Perintahkan Piting Warga Rempang, Ini Respons Eks Menko Bidang Kemaritiman

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    BEREDAR video viral Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memerintahkan prajuritnya memiting warga Rempang satu-satu. Padahal faktanya, pernyataan itu hanyalah potongan dari video milik TNI. Meski begitu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan komentar soal video potongan yang viral. DiIkutip Ahad (17/09/23), pada Jumat (15/09/23) melalui media sosial X miliknya, Rizal Ramli menyesalkan pernyataan […]

  • Karhutla Riau : 100 Hektare Lahan Terbakar di Rohul, Pasir Pengaraian Dikepung Asap

    Karhutla Riau : 100 Hektare Lahan Terbakar di Rohul, Pasir Pengaraian Dikepung Asap

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Bukit Barisan di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diperkirakan luas lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 100 hektare, menyebabkan Kota Pasir Pengaraian diselimuti kabut asap sejak Rabu (02/07/25) pagi. Pantauan CAKAPLAH.com menunjukkan, kabut asap cukup tebal menyelimuti langit kota. Meski belum berdampak […]

  • RSUD Arifin Achmad Sukses Tangani Kasus Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi, Pertama di Indonesia 

    RSUD Arifin Achmad Sukses Tangani Kasus Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi, Pertama di Indonesia 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berhasil menangani pasien berusia 46 tahun yang mengalami kebocoran pada paru-paru tanpa operasi. Pengobatan dilakukan yakni tanpa operasi, dan ini merupakan metode pertama yang berhasil diterapkan di Indonesia. Dokter Spesialis Bedah Thorak Kardio Vaskuler RSUD Arifin Achmad Riau, dr Hariadi Hatta Sp B TKV mengatakan, pasien […]

  • Alhamdulillah, Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Dapat Ampunan KLHK

    Alhamdulillah, Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Dapat Ampunan KLHK

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, total 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).  Ada 1.444.800 hektare luas hutan di Riau yang telah digunakan untuk berbagai aktivitas tanpa perizinan kehutanan. Hutan seluas itu digunakan paling banyak untuk […]

expand_less