Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Abaikan Lingkungan, DPK ALUN Dumai Desak DLHK Riau Sanksi Tegas PT KPBN

Abaikan Lingkungan, DPK ALUN Dumai Desak DLHK Riau Sanksi Tegas PT KPBN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – DLHK Riau didesak beri sanksi tegas kepada PT KBPN yang abaikan tumpahan CPO di areal Pelindo Dumai.

Desakan tersebut disampaikan DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Dumai, Senin (20/01/26). NGO tersebut menyorot tumpahan crude palm oil (CPO) milik PT KBPN di area kawasan PT Pelindo Regional 1 Dumai.

Baca juga : CPO PT SAN Dumai Tumpah, Perusahaan Klaim Tak Cemari Lingkungan 

Dilansir sejumlah media, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Unit Dumai (KBPN) atau sebelumnya bernama PT Sarana Agro Nusantara (SAN) ini tidak melaporkan kejadian tumpahan minyak di area perusahaannya, yang terjadi pada pekan lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Agus Gunawan, mengatakan bahwa terhadap kejadian tumpahan minyak ini DLH sudah menurunkan petugas ke lapangan.

“Staf LH sudah turun ke lapangan namun sampai saat ini pihak perusahaan belum ada menyampaikan laporan kejadian serta penanganan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Kita akan menyurati mereka untuk buat laporan,” kata Agus Gunawan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) lalu.

Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, melalui Sekretarisnya Iskandar Sibarani mengecam atas ketidakpatuhan pihak PT KPBN dan wajib diberikan sanksi tegas.

Ditegaskannya, bahwa tumpahnya CPO dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, meskipun dalam ukuran jumlah kecil. Hal ini juga merupakan pelanggaran lingkungan.

“Ini pelanggaran lingkungan, kami mengingatkan khususnya usaha yang berada di wilayah pelabuhan untuk memenuhi standar peralatan dan perlengkapan untuk meminimalisir terjadinya tumpahan CPO,” ucap Sekretaris DPK ALUN Dumai dalam siaran pers,  Senin (20/01/25).

Menurutnya, ada sanksi yang mengaturnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Pasal 99, menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Pencemaran lingkungan ini bukan main-main, karena akan memberikan dampak besar bagi masyarakat setempat khususnya,” ujarnya menambahkan.

Sebagai perusahaan semi plat merah, PT KPBN Unit Dumai ini juga diduga menyepelekan tugas dan fungsi DLH selaku instansi berwenang dan bertanggungjawab sebagai pelaksana pemerintah daerah dalam bidang lingkungan hidup.

“Kita minta DLHK Provinsi Riau melalui DLH Dumai untuk segera menjatuhkan sanksi administrasi baik dikarenakan kelalaian maupun ketidaksengajaan. Jika ditemukan adanya potensi unsur kesengajaan, kita berharap insiden ini masuk dalam ranah pidana dan segera dilakukan penyelidikan,” tukasnya.

Selanjutnya, Juru Bicara PT KPBN Nanang mengakui terjadi tumpahan minyak ini saat proses transfer CPO dari tangki perusahaan ke PT Kreasijaya Adhikarya menggunakan jaringan pipa Pelindo Dumai.

Menurutnya, terjadi tumpahan ini diketahui setelah beberapa saat dimulai proses transfer CPO akibat kebocoran atau rembesan dari jaringan pipa Pelindo.

“Kebocoran pada pipa minyak Pelindo dan tumpahan juga tidak sampai ke laut karena langsung ditangani,” sebut Nanang.

Saat ditanya tidak melaporkan tumpahan minyak ke DLH Dumai, Nanang hanya menjawab tumpahannya cuma 50 kg dan tidak ada dampak apapun.

“Semua barang bukti yang tumpah bisa kami ambil lagi. Barang bukti pun masih ada.” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran DPK ALUN Dumai, pemicunya terjadinya insiden, diduga karena pipa loading transfer minyak ini sudah tidak layak dipergunakan lagi. Iskandar Sibarani menegaskan agar PT Pelindo dan PT KPBN berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.

Ia juga berharap, segera melakukan peremajaan pipa loading tersebut dan meminta PT Pelindo Dumai tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang terjadi di areal kawasan miliknya.

“Kita berharap seluruh perusahaan khususnya di PT Pelindo Dumai agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya. Apalagi hal ini dapat berpotensi insiden tumpahan CPO ke laut,” bebernya lagi.

Terakhir, Iskandar Sibarani juga mendesak PT Pelindo Dumai membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi, apalagi secara berulang.

“Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari keuntungan saja, mereka (perusahaan, red) juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan,” pungkasnya menegaskan. (*)

Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sawit Riau Tertinggi di Indonesia, Berikut Rinciannya 

    Harga Sawit Riau Tertinggi di Indonesia, Berikut Rinciannya 

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sesuai data Apkasindo, untuk periode 16-22 Desember 2024, Riau menjadi provinsi dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit tertinggi. Harga TBS mitra plasma di Riau tercatat sebesar Rp 3.819 per kilogram, sedangkan harga TBS untuk petani swadaya mencapai Rp 3.756 per kilogram. Posisi kedua ditempati oleh Sumatera Barat dengan harga plasma Rp […]

  • Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa, Demo 11 April

    Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa, Demo 11 April

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ade Armando, dosen sekaligus pegiat media sosial babak belur dikeroyok massa pada demo 11 April di depan Geudng DPR RI. Ia sempat menangis dan meminta ampun kepada pengeroyok yang menelanjanginya, Senin (11/04/22). Sejumlah wartawan termasuk yang menyaksikan pengeroyokan itu, sempat melihat Ade Armando meminta ampun sembari menangis agar dirinya tak lagi dikeroyok. […]

  • VIRAL Medan : Usai Tabrakan, Mobil Porsche Nyangkut di Pagar Kantor Polisi

    VIRAL Medan : Usai Tabrakan, Mobil Porsche Nyangkut di Pagar Kantor Polisi

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Satu unit Porsche nyangkut di pagar kantor polisi usai kecelakaan di depan Markas Komando Satuan Samapta Polrestabes Medan. Menurut informasi yang didapat pada Rabu (08/04/24), satu unit mobil warna hitam mengalami kerusakan di bagian depan kanan di sebelah Markas Sat Samapta Polrestabes Medan. Sementara satu unit mobil berwarna putih merek Porsche nyangkut […]

  • MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut jaksa, ia terbukti menerima suap penerbitan HGU. JPU KPK, Rio Fandi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (07/08/23) siang, mengatakan, terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto […]

  • Viral! Keluarga Pasien Ngamuk, RSUD Pekanbaru Tak Miliki Alat Transfusi Darah

    Viral! Keluarga Pasien Ngamuk, RSUD Pekanbaru Tak Miliki Alat Transfusi Darah

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Keluarga pasien RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mengamuk akibat tidak dilayani dengan baik oleh petugas. Sempat terjadi cekcok mulut antara keluarga pasien dengan oknum petugas yang mengatakan tidak memiliki alat untuk transfusi, di saat pasien membutuhkan untuk segera dilakukan penambahan darah. Salah seorang kerabat pasien bernama Maria menceritakan, bahwa pasien yang merupakan keluarganya […]

  • Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

    Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – DB (22), warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang terciduk di Jalan Pipa Caltex dalam kasus penggelapan motor, Kamis (30/01/25). Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek […]

expand_less