Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Penggerebekan pabrik ekstasi di Pekanbaru, berkaitan dengan pengungkapan narkoba di Batam 3 bulan lalu. Merupakan bagian sindikat Bengkalis-Malaysia.

Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

“Kita sudah melakukan penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO,” ungkap Kenedy.

Pabrik ini menjalankan aksinya sejak Bulan September tahun 2022. Diketahui bahwa setiap harinya mereka bisa memproduksi sekitar 300 butir pil ekstasi.

Selama Bulan September, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabup Kasmarni dan Cawabup Bagus Santoso di Pasar Sartika, Duri.

    Cabup Bengkalis Kasmarni Ajak Warga Belanja ke Pasar Sartika Duri

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    LIMA tahun lalu, Jalan Dewi Sartika padat dan semrawut. Begitulah arsip berita Riaipos.co, Jumat, 25 Januari 2019 silam.  Jalanan padat dan semrawut plus sempit. Di sepanjang jalan kiri-kanan berjejer pedagang kaki lima. Tak hanya menempati bahu jalan, barang dagangan memakan badan jalan. Akibatnya, laluan untuk kendaraan jadi semrawut. Bandingkan dengan sekarang, saat Calon Bupati Bengkalis […]

  • Gerebek Kontrakan di Desa Makmur, 20 Remaja Diarak ke Kantor Satpol PP Pelalawan 

    Gerebek Kontrakan di Desa Makmur, 20 Remaja Diarak ke Kantor Satpol PP Pelalawan 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Sebanyak 20 remaja terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan diarak ke kantor Satpol PP, dalam razia di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (15/02/25) malam minggu. Para remaja tersebut sebelumnya diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Makmur, Aipda Wempi Kamri bersama Babinsa dan aparat desa setempat. Mereka kedapatan berkumpul hingga larut malam di […]

  • GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI. Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku […]

  • Sering Transaksi Narkotika, Warga Jalan Mushola Duri Terciduk Simpan Ganja 1,9 Kg

    Sering Transaksi Narkotika, Warga Jalan Mushola Duri Terciduk Simpan Ganja 1,9 Kg

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Warga Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Duri inisial MH (32) kedapatan simpan ganja 1,9 Kg. Ia terciduk berkat laporan masyarakat. Jajaran Polsek Mandau mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (03/02/26) malam. Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka MH (32) diringkus. Dari […]

  • Ibu-ibu di Dumai Resah dengan Game Online, Mengadu ke Anggota DPD-RI

    Ibu-ibu di Dumai Resah dengan Game Online, Mengadu ke Anggota DPD-RI

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24.com – Akibat anaknya dan anak tetangganya kecanduan game online, ibu-ibu di Dumai sampaikan keluhan ke anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr Misharti SAg MSi saat melakukan reses ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ((DPPPA) Kota Dumai, Rabu (2/3). “Bukan anak saya saja yang kecanduan, anak-anak tetangga saya juga kecanduan […]

  • Penyidik Polda Riau Terancam Dilaporkan ke Divpropam Polri, Terkait Kasus Bupati Rohil

    Penyidik Polda Riau Terancam Dilaporkan ke Divpropam Polri, Terkait Kasus Bupati Rohil

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ROHIL, detak24.com – Penghentian penyelidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, oleh Polda Riau bakal berbuntut panjang. Pelapor akan membawa kasus tersebut ke Divisi Propam Polri (Divpropam) Polri. Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bakal dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Diduga, penyidik tidak profesional dalam menangani perkara yang […]

expand_less