Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Penggerebekan pabrik ekstasi di Pekanbaru, berkaitan dengan pengungkapan narkoba di Batam 3 bulan lalu. Merupakan bagian sindikat Bengkalis-Malaysia.

Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

“Kita sudah melakukan penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO,” ungkap Kenedy.

Pabrik ini menjalankan aksinya sejak Bulan September tahun 2022. Diketahui bahwa setiap harinya mereka bisa memproduksi sekitar 300 butir pil ekstasi.

Selama Bulan September, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Roro Bangkalis-Karimun Tambah Trip, Arus Mudik Lebaran

      Roro Bangkalis-Karimun Tambah Trip, Arus Mudik Lebaran

      • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Selama mudik lebaran 2022, jalur penyeberangan Sei Selari Kabupaten Bengkalis-Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau tripnya ditambah. Penambahan layanan trip penyeberangan antara pelabuhan Ro-Ro Sei Selari, Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan Pelabuhan Roro Parit Rempat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau ini dimulai 24 April dan 1 Mei 2022 dari jadwal reguler. Dengan jadwal […]

    • BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

      BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

      • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 4Komentar

      DUMAI, detak24com – Anggara (25), buruh sawit tewas di Sungai Masjid Dumai ternyata korban pembunuhan. Pelaku ditangkap saat pemakaman di lokasi korban dikebumikan. Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, dirilis Kamis (14/12/23) mengatakan, korban Anggara dimakamkan pada Sabtu (09/12/23). Jasad korban ditemukan pada Jumat (08/12/23). Baca juga : KRONOLOGI Penemuan Mayat Buruh […]

    • VIRAL Kampar : Salip Mobil, Pemotor Tewas Terlindas di Jalan Garuda Sakti

      VIRAL Kampar : Salip Mobil, Pemotor Tewas Terlindas di Jalan Garuda Sakti

      • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      KAMPAR, detak24com – Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di Jalan Garuda Sakti KM 6, Kabupaten Kampar, Ahad (23/07/23) malam. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengendara sepeda motor sedang melaju berboncengan hendak mendahului sebuah truk  Namun, dari arah berlawanan datang sebuah mobil. Sepeda motor itu pun menyenggol mobil tersebut […]

    • Bukan Azan, Kakek Samuri Promosi Akun TikTok di Toa Masjid 

      Bukan Azan, Kakek Samuri Promosi Akun TikTok di Toa Masjid 

      • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Seorang kakek uzur promosikan TikTok di toa masjid jadi viral. Malahan banyak netizen mengajak agar mengikuti akun dia. Suara dari toa masjid di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur biasanya identik dengan panggilan ibadah atau pengumuman penting. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Namun, belum […]

    • Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

      Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

      • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Jaringan Riau (Jari) deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, Ahad (02/10/2022). Jaringan Riau yang terdiri dari elemen masyarakat dan aktivis ini punya tawaran kepada partai politik (Parpol) yang mendukung dan mengusung Gubernur DKI Jakarta itu.  “Deklarasi Jaringan Riau mendukung pencalonan bapak Anies Rasyid Baswedan untuk […]

    • Gempar Mayat Hanyut di Sungai Kuantan Desa Lubuk Ambacang, Ini Identitasnya 

      Gempar Mayat Hanyut di Sungai Kuantan Desa Lubuk Ambacang, Ini Identitasnya 

      • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Identitas mayat laki-laki di Sungai Kuantan, Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rian Sandra Saputra, seorang pemuda berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Logas, Kecamatan Singingi, Kuansing. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyampaikan, penemuan mayat tersebut pada  Selasa (17/09/24) petang. Bermula dari laporan warga […]

    expand_less