Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai ‘terbukti melakukan perusakan lingkungan parah’ dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra SH MH menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Tuduhan Boleh Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Kooperatif dan Patuhi Regulasi

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia mengikuti turlap bersama DPRD, berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal), aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,

siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.

“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Investigasi Dilakukan  Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

    OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BINTAN, detak24com – Kopka M, oknum TNI AL diduga terlibat dalam penyeludupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kopka M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum TNI AL di Bintan yang jadi tersangka ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. “Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan […]

  • RATUSAN KERBAU di Rohul Mati Misterius, Peternak Rugi hingga Miliar Rupiah

    RATUSAN KERBAU di Rohul Mati Misterius, Peternak Rugi hingga Miliar Rupiah

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHUL, detak24.com – Pasca PMK mereda, pengusaha dan peternak di Rokan Hulu kini terancam dengan fenomena matinya ternak kerbau secara misterius. Seorang peternak kerbau di Rohul, H Syafarudin mengaku merugi hampir setengah miliar rupiah karena puluhan hewan ternaknya mati secara misterius. “Iya, ada 30 ekor kerbau kami yang mati secara bertahap, sehingga Kerugian diperkirakan mencapai […]

  • POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

    POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, DETAK24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk pengedar sabu di Sukajadi. Dalam penggerebekan dilakukan tengah malam tersebut, aparat menyita sabu seberat 4,23 gram. Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah RN alias RM (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Turut diamankan BB berupa 2 buah sedotan minuman diduga […]

  • Residivis Bakar Istri Gegara Sibuk Main Hp 

    Residivis Bakar Istri Gegara Sibuk Main Hp 

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BOGOR, detak24.com – Seorang suami di Kabupaten Bogor tega membakar istrinya hidup-hidup. Pemicu peristiwa karena SA sibuk main HP. Kejadian nahas itu terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/09/22). Sang suami, K marah karena istrinya, SA sehari-hari sibuk dengan HP-nya. K merupakan seorang residivis dan baru keluar dari penjara atas kasus pencurian. […]

  • ASRAMA Haji Indramayu Siap Layani 8.968 Jemaah

    ASRAMA Haji Indramayu Siap Layani 8.968 Jemaah

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAWA BARAT, detak24com – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab memastikan asrama haji Indramayu siap melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah.  Tahun ini adalah kali pertama dibukanya Embarkasi Kertajati. Ada 8.968 jemaah yang akan diberangkatkan melalui Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati. Jemaah akan berangkat dari Asrama Haji Indramayu dan terbang melalui Bandara […]

  • PEMERINTAH Siaga, Korban Banjir Rohul Tolak Evakuasi

    PEMERINTAH Siaga, Korban Banjir Rohul Tolak Evakuasi

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Warga korban banjir Rohul tetap bertahan di rumah masing-masing, kendati air masih selutut orang dewasa.  “Banjir di Pasir Pengaraian sudah surut, tapi yang di Rambah masih tinggi,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal, Senin (23/10/23). Edy Afrizal mengatakan, banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Rambah […]

expand_less