Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai ‘terbukti melakukan perusakan lingkungan parah’ dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra SH MH menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Tuduhan Boleh Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Kooperatif dan Patuhi Regulasi

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia mengikuti turlap bersama DPRD, berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal), aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,

siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.

“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Investigasi Dilakukan  Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG ‘Rampok’ Anggaran Pendidikan Rp 223 Triliun, JPPI Siapkan Gugatan ke MK

    MBG ‘Rampok’ Anggaran Pendidikan Rp 223 Triliun, JPPI Siapkan Gugatan ke MK

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Program MBG untuk tahun 2026 menyedot anggaran pendidikan sebesar Rp 223 triliun. Hal tersebut melanggar pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyampaikan sederet permasalahan yang harus dituntaskan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baca juga : Gegara Kritik Menu MBG, Murid PAUD Dikeluarkan dari Sekolah  Menurut […]

  • MALING GASAK Rumah Warga di Sinaboi Rohil, Ketahuan Saat Gadai Hp

    MALING GASAK Rumah Warga di Sinaboi Rohil, Ketahuan Saat Gadai Hp

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang pria berinisial S (38) membobol rumah warga di Sinaboi Rokanhilir. Ia ditangkap saat menggadaikan hasil curiannya. Menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (15/12/22) mengatakan, aksinya terbongkar saat ia hendak menggadaikan handphone curian milik korban pada Senin (12/12/22) lalu. Katanya, pelaku S terbukti mencuri di rumah seorang warga bernama Rudi […]

  • TERPERGOK, Maling Gas di Pekanbaru Babak Belur Dipelasah

    TERPERGOK, Maling Gas di Pekanbaru Babak Belur Dipelasah

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial RE (28) babak belur dihajar oleh massa lantaran maling gas di Jalan Lintas Timur Km 15, Tenayan Raya, Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat security mendengar ada suara yang mencurigakan di dalam gudang LPG tersebut. Kemudian, security tersebut menuju gudang dan mengintipnya. […]

  • DIBOLEHKAN Cabut Koalisi Jika Tak Masuk Cawapres Ganjar, Sandi Beri Jawaban Menyentuh

    DIBOLEHKAN Cabut Koalisi Jika Tak Masuk Cawapres Ganjar, Sandi Beri Jawaban Menyentuh

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    Jakarta, detak24com – Sandiaga Uno memberi respon menyentuh pasca PDIP mempersilakan pihaknya cabut dukungan untuk Ganjar Pranowo, apabila tidak ditunjuk menjadi cawapres. Ia menegaskan PPP masih berkomitmen bersama dengan PDIP saat ini. “Kita tidak pernah berpikir itu. Karena kita masih istiqoma dalam kerjasama partai politik kita. Apapun keputusannya, pimpinan parpol telah menyepakati kerjasama politik. Kita […]

  • Demo di Tugu Pahlawan, Puluhan Orang Desak Bebaskan Gubri Wahid 

    Demo di Tugu Pahlawan, Puluhan Orang Desak Bebaskan Gubri Wahid 

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Jalan Pangeran Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (07/11/25) siang. Aksi yang bertajuk “Seruan Aksi!!! Justice For Riau” ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan tersangka Gubri Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para demonstran membentangkan spanduk […]

  • Penyerahan reward BP2MI Pusat. F :. HMSPOL

    Kapolres Nurhadi dan Polres Dumai Peroleh Reward BP2MI, Penanganan Pekerja Migran

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Kapolres dan Polres Dumai dapat penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat. Reward tersebut perihal kerjasama Penanganan Pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Riau. Penghargaan diserahkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani diwakili Deputi Bidang Luar Negeri kepada Kapolres Dumai AKBP diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris […]

expand_less