Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BINTAN, detak24com – Kopka M, oknum TNI AL diduga terlibat dalam penyeludupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kopka M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum TNI AL di Bintan yang jadi tersangka ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.

“Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI ilegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut Joko dikutip detikcom, Jumat (16/06/23).

Joko mengatakan pihaknya sudah membuat LP untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal. Mengenai peran Kopka M masih bakal didalami lebih jauh.

“Saat ini sudah kita buatkan LP atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih terus kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi. Baru satu korban yang kita minta keterangan. Kan masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam,” ujarnya.

Kopka M dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kopka M diterapkan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Kopka M Menderita TBC
Pemeriksaan Kopka M mendapat kendala, sebab tersangka sedang menderita penyakit TBC. Hanya saja Kopka M sendiri telah ditahan, tetapi dipisahkan dengan tahanan lain.

“Pelaku Kopka M kita tahan dengan dengan dipisahkan dengan tahanan lainnya karena ia dalam keadaan sakit TBC. Jadi kita pisahkan. Sejauh apa Kopka M terlibat kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jika dinyatakan aman maka akan diperiksa kembali,” ujarnya.

Joko menyebut untuk penanganan kasus PMI ilegal pihaknya berkomitmen mencegah dan menindak tegas anggota TNI AL yang terlibat. Nanti jika pemberkasan Kopka M telah selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan militer.

“Kita akan tumpas habis jika ada oknum TNI AL yang terlibat dalam kegiatan PMI ilegal. Untuk Kopka M nantinya proses melalui auditor militer. Nanti dilimpahkan auditor militer,” ujarnya

Sebelumnya, Polres Bintan Kepulauan Riau, mengamankan lima orang PMI ilegal baru pulang dari Malaysia secara Ilegal. Satu dari lima PMI ilegal itu diamankan di dekat rumah oknum TNI AL (Kopka M).

Kelima PMI itu diketahui baru saja pulang dari Malaysia dan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan oleh Polres Bintan. Para PMI itu diketahui berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan pada Sabtu (10/6). (halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru membuka 30 titik Pasar Ramadhan, tersebar di setiap kecamatan pada momen puasa 1444 Hijriyah tahun ini. Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pihaknya sudah menyiapkan draft surat keputusan penetapan Pasar Ramadhan tersebut. “Kita sudah siapkan draf SK atau surat keputusannya, saat ini sedang proses harmonisasi di bagian hukum Setdako pekanbaru,” ujar […]

    • Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes Jadi Abu di Jalan Kaswari Dumai 

      Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes Jadi Abu di Jalan Kaswari Dumai 

      • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebanyak 10 unit rumah ludes terbakar di Jalan Kaswari Ujung RT 01 Kelurahan Laksamana, Dumai, Senin (07/10/24) petang tadi. Peristiwa kebakaran hebat itu menghanguskan 9 rumah kontrakan bangunan papan. Tujuh ditempati warga dan 2 kontrakan dalam keadaan kosong. Sementara, 1 unit lagi adalah rumah permanen, dan terbakar pada bagian samping atas atau […]

    • Babinsa Bukit Kayukapur Dumai Pelda Joko Waluyo memberi pakan ternak di sela sosialisasi PMK. F : TARGETSNEWZ.COM

      Babinsa Sosialisasi PMK di Bukit Kayukapur Dumai,  Prioritas Bersih Kandang

      • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Dumai, detak24.com – Kodim 0320/Dumai melalui Koramil 02/Bukit Kapur, Pelda Joko Waluyo Babinsa Kelurahan Bukit Kayukapur memantau dan sosialisisasi pencegahan PMK di Kelurahan Bukit Kayukapur, Bukitkapur, Dumai, Kamis (19/07/22).       Pelda Joko W mengatakan bahwa, kegiatan pemantauan dan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan PMK terhadap hewan ternak yang sewaktu-waktu penularannya […]

    • JUAL Obat Tanpa Izin, Warga Mundam Dumai Didenda Rp 50 Juta 

      JUAL Obat Tanpa Izin, Warga Mundam Dumai Didenda Rp 50 Juta 

      • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai menggelar sidang praktik kefarmasian tak berizin. Seorang terdakwa M Zaki, warga Mundam divonis denda Rp 50 juta karena menjual obat secara ilegal, Selasa (11/04/23). Sidang putusan ini langsung dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH sebagai Ketua Majelis hakim, dibantu dua orang hakim anggota Hamdan SH […]

    • PT HK Bangun 10 Rest Area Permanen di Sepanjang Tol Permai

      PT HK Bangun 10 Rest Area Permanen di Sepanjang Tol Permai

      • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya (HK) saat ini tengah menggarap pembangunan 10 unit rest area permanen di sepanjang tol Pekanbaru – Dumai (Permai). Dalam pembangunannya, HK bekerjasama dengan anak perusahaan, yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor. Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, bahwa saat ini jalan tol Permai dilengkapi dengan rest […]

    • KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Gubri ke Pengadilan,  Annas Segera Disidang

      KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Gubri ke Pengadilan,  Annas Segera Disidang

      • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Pekanbaru, detak24. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi eks Gubri ke Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru. Annas Maamun segera disidang dalam kasus pemberian hadiah untuk pengesahan RAPBD 2014 dan 2015 itu. “Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN […]

    expand_less