Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, DETAK24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk pengedar sabu di Sukajadi. Dalam penggerebekan dilakukan tengah malam tersebut, aparat menyita sabu seberat 4,23 gram.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah RN alias RM (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Turut diamankan BB berupa 2 buah sedotan minuman diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu serta 3 buah plastik bening diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, total berat kotor berjumlah 4,23 gram, 1 buah kaca pirex, 1 unit handphone Android merk Xiaomi warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna silver dan 1 celana pendek warna cokelat muda.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RN alias RM (40), Selasa (17/01/23) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya kini RN Alias RM (40) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegas Kapolsek.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Beritapojok.com – Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan tak senonoh yang dilakukan sepasang muda-mudi di warung kopi langsung jadi buruan netizen. Video viral ini tersebar luas di media sosial, terutama twitter dan tiktok. Saking penasarannya, netizen banyak berburu link Salatiga viral 35 detik Twitter. Tak hanya itu, link Salatiga 35 detik sampai sekarang masih […]

    • Polisi Gerebek Lokasi PETI di Desa Teberau Panjang Gunung Toar Kuansing 

      Polisi Gerebek Lokasi PETI di Desa Teberau Panjang Gunung Toar Kuansing 

      • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Jajaran Polres Kuansing menunjukkan ketegasan dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Pada Kamis (06/02/25) petang, sebuah penggerebekan dilakukan di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, yang berujung pada kaburnya para penambang liar ke dalam hutan. “Penggerebekan PETI hari itu dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik setelah menerima informasi dari […]

    • Gempar Pelajar SMP Tewas Terlilit Dasi dalam Kelas di Sawahlunto 

      Gempar Pelajar SMP Tewas Terlilit Dasi dalam Kelas di Sawahlunto 

      • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SAWAHLUNTO, detak24com – Gempar pelajar SMPN 7 Sawahlunto berinisial BE (15) ditemukan meninggal dunia dalam kelas dalam kondisi terlilit dasi, Selasa (28/10/25) siang. Polisi yang menerima laporan kejadian langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kematian siswa SMP tersebut. Informasi awal menyebutkan korban BE ditemukan dalam posisi tergeletak di dalam ruang kelas […]

    • Polisi Sita 7 Rakit PETI di Desa Sungai Raja Kampar Kiri 

      Polisi Sita 7 Rakit PETI di Desa Sungai Raja Kampar Kiri 

      • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Polisi menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 7 unit rakit isap. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, pada Sabtu (01/11/25). Sebanyak 15 […]

    • POLISI Tangkap Pelaku Karhutla Perbatasan Dumai-Bengkalis

      POLISI Tangkap Pelaku Karhutla Perbatasan Dumai-Bengkalis

      • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Teka teki kelanjutan proses hukum karhutla puluhan hektar di perbatasan Dumai-Bengkalis terjawab. Polisi menetapkan seorang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (27/06/23) mengatakan, pelaku berinisial TL (28) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Selasa (20/06/23). “Kelalaian TL (28) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit […]

    • Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

      Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

      • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Penyidik KPK melimpahkan tersangka OTT Gubri Wahid Cs kepada jaksa penuntut umum (JPU )setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Senin (02/03/26) “Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (02/03/26) siang. Selain Abdul Wahid, penyidik […]

    expand_less