Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Setwan Riau dan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun menggugat Polda Riau. Gugatan tersebut dampak polisi menyita asetnya dalam kasus korupsi SPPD fiktif.

Muflihun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aset itu disita dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan Riau Tahun 2020-2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan Muflihun dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Tertulis Pemohon adalah Muflihun S.STP., M.AP., dan Termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

“Betul (ada gugatan praperadilan),” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).

Anom menegaskan, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Muflihun.

“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom.

Anom menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia menekankan, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan.

Terpisah, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyebut, langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menegakkan keadilan.

“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menambahkan, setiap tindakan hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Sebagai warga negara, Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau. Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25). Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp195,9 miliar.

Ade menyebut, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp 20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset yang berada di berbagai daerah dengan nilai miliaran rupiah. Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp 200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar, serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Dicabut Aturan Covid Dihapus, Ini Pesan Menkes!

    PPKM Dicabut Aturan Covid Dihapus, Ini Pesan Menkes!

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk tes swab PCR maupun antigen setelah resmi mencabut kebijakan PPKM. Pemerintah, kata Menkes, berharap masyarakat akan sadar mengenai pentingnya tes swab PCR maupun antigen secara mandiri ketika mengalami gejala untuk mencegah terjadinya penularan. “Jadi PeduliLindungi, PCR, antigen dihapus. Tidak akan […]

  • Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muhammad Amin Kiran, wafat di pemondokan jemaah di Kota Makkah, Arab Saudi, Rabu (03/06/26). Informasi wafatnya jemaah tersebut disampaikan Petugas Kloter BTH 10, Kamil, melalui sambungan WhatsApp dari Makkah. “Telah berpulang […]

  • Titik Jatuhnya Pesawat TNI AL Terlacak di Kedalaman 15 Meter Selat Madura

    Titik Jatuhnya Pesawat TNI AL Terlacak di Kedalaman 15 Meter Selat Madura

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pesawat TNI AL jenis G-36 Bonanza T-2503 jatuh di Selat Madura, Jatim. Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan menyebut pihaknya memperoleh titik diduga keberadaan pesawat naas tersebut. “Info dari Pangkoarmada dua melaporkan diduga titik yang ditemukan ini mudah-mudahan bangkai pesawat tersebut. Layar sonar menampilkan wujud atau […]

  • SELAIN Ditipu, Virly Virginia Juga Dilecehkan Sutradara Film Keramat Tunggak

    SELAIN Ditipu, Virly Virginia Juga Dilecehkan Sutradara Film Keramat Tunggak

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEMERAN film Keramat Tunggak, Virly Virginia bicara blak-blakan tentang film yang sutradarai Irwansyah tersebut. Selain ditipu, seleb seksi itu juga mendapat pelecehan selama syuting. Pengalaman ini disampaikan langsung Virly Virginia saat berbincang dengan Grace Tahir di kanal YouTibe @gt.bodyshot, dikutip dari suara.com, Sabtu (30/09/23). Permintaan memegang bagian sensitif ini disampaikan langsung sang sutradara sekaligus produser […]

  • Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

    Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) jadi tersangka penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp 2,1 miliar. Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra […]

  • MASYARAKAT Wajib Tahu, Ternyata Segini Progres Jembatan Bengkalis-Pakning Kata Bupati!

    MASYARAKAT Wajib Tahu, Ternyata Segini Progres Jembatan Bengkalis-Pakning Kata Bupati!

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Rencana pembangun Jembatan Bengkalis-Pakning terus dimatangkan. Bupati Kasmarni pun mengajak masyarakat agar mendoakan proyek tersebut cepat terwujud. Bupati Bengkalis Kasmarni melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Al-Mustaqim Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukitbatu, Senin (01/04/23). Kehadiran orang nomor satu di Negeri Junjungan ini disambut antusias masyarakat Bukitbatu sembari diiringi gemuruh tabuhan kompang. Dalam kesempatan […]

expand_less