Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat pemilik sabu 73 kilogram. Hakim menyebut para terdakwa melakukan kejahatan luar biasa.

Informasi dirangkum Sabtu (16/08/25), vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (14/0825).

Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Masing-masing diadili dalam empat perkara berbeda dengan nomor 135 hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dari operasi itu, petugas menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti aktif dalam jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengakui mereka mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Iyan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapat tawaran dari Ijal.

Ketiganya bekerja sama mengantarkan barang haram tersebut kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak, yang mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian menegaskan, bahwa skala kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat luar biasa.

“Dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau setara 50.000 butir pil, ini merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Majelis hakim menilai bahwa putusan vonis mati merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan generasi muda.

“Apabila narkotika sebanyak ini berhasil diedarkan, bayangkan berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan mereka,” tambah Hibrian dikutip dari MCRiau.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supir Bus ALS Keroyok Pengendara di Sungai Jering Kuansing 

    Supir Bus ALS Keroyok Pengendara di Sungai Jering Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang supir bus ALS inisial MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing, atas tindak pidana pengeroyokan. Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Proklamasi, persisnya di depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/1/25) lalu, sekitar pukul 22.35 WIB. Kejadian […]

  • BANJIR Kuansing Tenggelamkan Ratusan Rumah, Ketinggian Air hingga Semeter

    BANJIR Kuansing Tenggelamkan Ratusan Rumah, Ketinggian Air hingga Semeter

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Banjir Kuansing yang terjadi di Kelurahan Muara Lembu dan Desa Kebun Lado serta Logas, rendam ratusan rumah. Ketinggian air diperkirakan capai semeter Selain itu, banjir Kuansing juga merendam Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing. Menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau M Edy Afrizal melalui Kepala Bidang Kedaruratan […]

  • Tiga Bocah Dipaksa Mengemis di Pangkalan Kerinci, Orangtua Korban Ditangkap 

    Tiga Bocah Dipaksa Mengemis di Pangkalan Kerinci, Orangtua Korban Ditangkap 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap SM dan MM, tersangka eksploitasi tiga orang anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Ahad (14/06/26), kedua tersangka adalah orangtua korban yang memaksa tiga anak mereka mengemis, mengamen hingga jadi manusia silver hingga larut malam. Setiap hari para korban wajib menyetor hingga Rp 250 ribu. Ketiga korban berinisial MH […]

  • POLISI Tangkap Penyelundup Ratusan Ribu Bayi Lobster di Kuala Enok Inhil

    POLISI Tangkap Penyelundup Ratusan Ribu Bayi Lobster di Kuala Enok Inhil

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Satpolair Polres Inhil gagalkan penyelundupan ratusan ribu bayi lobster di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Ahad (02/06/24) dinihari. Dalam pengungkapan, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang dinahkodai Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sekitar 102.820 ekor bayi lobster. Upaya penyelundupan bayi lobster di sekitar Perairan […]

  • KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Penjara

    KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti dijebloskan ke penjara usai pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati, Senin (17/07/23). Dua tersangka adalah DA selaku eks General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan DJ, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tahap II dilakukan […]

  • BIKIN Merinding! Sebelum Gantung Diri Pria Keritang Inhil Tulis Surat untuk Orangtua

    BIKIN Merinding! Sebelum Gantung Diri Pria Keritang Inhil Tulis Surat untuk Orangtua

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    INHIL, detak24com – Warga Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang Inhil geger dengan penemuan mayat seorang pemuda tergantung di pelepah sawit. Kegegeran warga bercampur jadi merinding, karena pada mayat tersebut ditemukan sepucuk surat. Surat justeru ditujukan kepada kedua orangtua korban. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, dikutip Sabtu (13/05/23) mengatakan, seorang […]

expand_less