DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Buron 13 Tahun, Terpidana Penggelapan di PT Duri Mall Indah Dibekuk Jaksa 

Terpidana penggelapan di PT Duri Mall Indah. f : ist

DURI, detak24com – Pelarian Robby Mattoaly (65) terhenti di tangan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung.

Terpidana kasus penggelapan itu dibekuk setelah 13 tahun masuk dalam DPO, yakni sejak 2012 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, Robby ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/08/25).

“Telah diamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Robby Mattoaly,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Robby divonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.

Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam perkara pembayaran komisi atau fee pemasaran pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak penyewa, sebesar Rp 500 juta.

Saat ditangkap, Robby bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa dan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra menambahkan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas dia dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar