BANDAR Narkoba Rohul Simpan Sabu 80 Gram Dalam Tanah
ROHUL, detak24com – Polisi gerebek rumah bandar narkoba di Kepenuhan Rohul. Aparat berhasil menangkap dua tersangka, serta menyita sabu 80 gram yang disembunyikan dalam tanah.
Dua bandar narkoba tersebut berinisial AP (23) warga Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan MR (23) warga Dusun I Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto dalam konferensi pers, Kamis (07/12/23) mengatakan, kejadian pengungkapan itu bermula pada Selasa (05/12/23). Saat petugas mendapat informasi bahwa acap terjadi peredaran narkoba jenis sabu di rumah bandar narkoba tersebut.
Mendapatkan informasi itu, personel Unit Reskrim Kepenuhan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim lalu melakukan penyelidikan ke lapangan dengan mengawasi sekitar rumah pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengendus seorang pelaku inisial AP sering menjalankan aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah Dusun II Durian Canggai, Desa Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan Hilir,” kata Ulik.
Tanpa mengulur waktu, pada Rabu (06/12/23) sekitar pukul 06.00 WIB pagi, personel langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang berada dalam rumah tersebut.
‘’Saat disergap ditemukan dua tersangka yakni AP dan MR. Dari pengakuan AP, barang bukti sabu disembunyikan atau disimpan dalam tanah samping sumur rumah. Setelah digali ditemukan bungkusan yang diduga berisikan sabu seberat 80 gram,’’ ungkapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba tersebut. Polisi menemukan uang pecahan senilai Rp 6,4 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tidak itu saja, petugas juga menemukan dua plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, lakban warna kuning, empat unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR berperan membantu menjualkan sabu, dan AP sebagai banda. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UUD Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
