Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Heboh Emak emak Kepala Sekolah Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Kasusnya Memalukan!

Heboh Emak emak Kepala Sekolah Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Kasusnya Memalukan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial SAP (31), kepala sekolah swasta. Tersangka menggelapkan dana yayasan hingga Rp 216 juta kurun waktu 2023 hingga 2025, Jumat (11/07/25).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak yayasan tempat tersangka bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,  Kompol Bery Juana Putra, Senin (14/07/25).

Kasus ini terungkap setelah Mairani, pemilik yayasan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Kecurigaan bermula dari pesan WhatsApp yang diterimanya pada 11 April 2025 dari salah satu vendor bernama Nanang.

Dalam pesan tersebut, Nanang diminta oleh admin keuangan yayasan, Istiqomah, untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadinya.

Saat dikonfirmasi, Istiqomah mengaku bahwa permintaan tersebut merupakan perintah langsung dari SAP. Pengakuan ini mendorong Mairani memanggil SAP untuk klarifikasi.

Di hadapan Mairani, SAP mengaku telah menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 45 juta masih disimpan, sementara Rp 15 juta sudah digunakan untuk membeli dua unit ponsel iPhone.

Tak berhenti di situ, yayasan langsung melakukan audit internal. Hasil audit mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami yayasan akibat manipulasi nota pembelian mencapai Rp 216.385.358.

“Audit juga menemukan 156 lembar nota asli dan 156 lembar nota palsu yang digunakan SAP untuk melakukan mark-up belanja operasional,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihak yayasan secara resmi melaporkan SAP ke Polsek Sukajadi. Polisi telah menyita dokumen audit, seluruh nota pembelian, dan memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini berkas perkara masih dilengkapi. SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiyansah, penyuap jaksa dan polisi Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara. Pelaku bersalah menyuap pasutri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati (proses terpisah). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/03/24). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat […]

  • Peserta Jurusan Teknisi Servis AC Jalani Praktek Unit Kompetensi Gelombang Ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis 

    Peserta Jurusan Teknisi Servis AC Jalani Praktek Unit Kompetensi Gelombang Ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis 

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Para peserta pelatihan unit kompetensi gelombang ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, jurusan Teknisi Servis AC, Jumat (18/11/22) sudah mulai menjalani praktek lapangan. ” Setelah beberapa hari mengikuti pelajaran secara teori, para peserta langsung menjalani praktek yang dipandu oleh instruktur. Tujuannya agar peserta paham dan mampu mengaplikasikan teori tersebut dalam bentuk praktek,” ujar Kepala […]

  • Apes, Warga Mampu Jaya Dumai Kena Bogem Gegara Lerai Orang Bertengkar 

    Apes, Warga Mampu Jaya Dumai Kena Bogem Gegara Lerai Orang Bertengkar 

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pria berinisial IA (42), tersangka kasus penganiayaan di Jalan PU, Gang Bangun Sari Basilam Baru, Dumai. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rejosari Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Pelaku berinisial I, seorang pria berusia 42 tahun, ditangkap di […]

  • Peserta pelatihan welder Disnakertrans Bengkalis

    Peserta Pelatihan Welder Disnakertrans Jalani Praktik 30 Hari

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 40 peserta pelatihan welder yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menjalani masa praktik selama 30 hari di workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Sebelumnya, kegiatan pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi ini dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni pada bulan Maret 2022 lalu di Hotel Surya, Duri. […]

  • Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di Pekanbaru

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut terjadi Kota Pekanbaru. Seorang pemotor tewas usai menabrak truk di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (10/07/24) malam. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, pengendara motor Robi Hartoni (42), tersebut menyenggol truk trailer. Kemudian Robi terjatuh ke arah ban belakang kanan truk tersebut. Kepolisian mendapat informasi […]

  • Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

    Bisnis Madu Lebah Berujung Penjara, Warga Dayun Siak Tertipu Puluhan Juta

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polres Siak mengungkap penipuan modus jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat orang pelaku ditangkap polisi. Keempat pelaku itu adalah Muhammad Rejeki alias Riki (31), Asprianto Yusri alias Arif alias Anto alias Yusri (28), Amran Ali alias Nek (40), dan Safwan Sukri alias Alex (24). Keempat pelaku merupakan […]

expand_less