DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Apes, Warga Mampu Jaya Dumai Kena Bogem Gegara Lerai Orang Bertengkar 

Foto tersangka. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pria berinisial IA (42), tersangka kasus penganiayaan di Jalan PU, Gang Bangun Sari Basilam Baru, Dumai.

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rejosari Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Pelaku berinisial I, seorang pria berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah kafe pada Rabu (26/02/25) malam setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada 21 Februari 2025.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.

Menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban, AS (27), sedang beristirahat di rumahnya dan mendengar kegaduhan di luar. Saat korban mencoba menengahi perdebatan antara pelaku dan saksi, pelaku justru melayangkan pukulan yang mengakibatkan luka di bibir dan kuku kaki korban.

“Tindakan kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik, sehingga kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Aiptu David mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah kafe di Jalan PU, Gang Bangun Sari.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal, agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (Rls)

Editor : Kar