Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, BMKG Keluarkan Peringatan

Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, BMKG Keluarkan Peringatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sebanyak sembilan kali pada Jumat (4/2). Tinggi erupsi tersebut dilaporkan berkisar 800-1.000 meter.

“Pada 4 Februari 2022 teramati letusan sebanyak 9 kali yaitu pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46 dan 17.07 WIB,” kata Kepala PVMBG Andiani melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Andini mengatakan, dari pemantauan visual, erupsi yang terjadi merupakan tipe magmatik. Erupsi itu terjadi seiring dengan terekamnya kegempaan vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Pemantauan visual mengindikasikan bahwa erupsi yang terjadi merupakan tipe magmatik. Sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kegempaan Gunung Anak Krakatau selama 16 Januari-4 Februari 2022 ditandai dengan terekamnya gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasi adanya intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap.

“Peningkatan intrusi magmatik kemungkinan mulai terjadi sejak 20 Desember 2021 yang diindikasikan dengan terekamnya gempa vulkanik dalam dan vulkanik dangkal dalam jumlah yang cukup signifikan,” terangnya.

Berdasarkan data pemantauan secara visual dan instrumental, Gunung Anak Krakatau hingga kini masih berpotensi erupsi. Sejumlah potensi bahaya dari aktivitas gunung tersebut dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik, maupun aliran lava.

“Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di dalam radius 2 km dari kawah aktif. Sementara itu, hujan abu yang lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas bergantung pada arah dan kecepatan angin,” tuturnya.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rahmat Triyono mengeluarkan peringatan imbas aktivitas Gunung Anak Krakatau. Rahmat mewaspadai potensi gelombang tinggi di perairan Selat Sunda.

“Imbauan gelombang tinggi terbatas di Selat Sunda. Sejauh ini belum ada potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau,” kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (4/2).

Rahmat meminta warga yang berada di sekitar Selat Sunda menghindari daerah pantai karena potensi gelombang tinggi tersebut. Meski demikian, Rahmat tak menyebutkan tinggi gelombang yang disebabkan oleh gunung api itu.

Ia menjelaskan, BMKG saat ini belum bisa memprediksi ketinggian gelombang akibat aktivitas gunung api. Hal itu berbeda dengan prediksi ketinggian gelombang jika terjadi gempa atau perubahan cuaca.

“Kalau prediksi tsunami, gelombang tinggi, itu ada modellingnya dari BMKG. Tapi kalau gunung api belum ada modelnya. Jadi masih sebatas imbauan-imbauan saja,” jelasnya.

Kendati demikian, Rahmat mengaku masih mewaspadai potensi gelombang tinggi dan tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait status Gunung Anak Krakatau.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan PVMBG terkait status Krakatau ya, kan sekarang statusnya waspada, jadi kami pantau terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau memuntahkan abu vulkanik setinggi 357 meter di atas permukaan laut, pada Kamis (3/2). Erupsi tersebut dilaporkan berembus secara konsisten dengan abu mengarah ke Pulau Jawa.

“Embusan terus menerus. Tidak terdengar suara dentuman, saya belum mendapat laporan suara dentuman. Abu mengarah ke Pulau Jawa,” kata Petugas Pos Pantau GAK Lampung, Andi Suandi, Kamis (3/2).

Sejak saat itu, gunung api tersebut terus mengalami erupsi. Hingga pada Jumat (4/1), tercatat sembilan kali menyemburkan kolom abu setinggi 800-1.000 meter di atas puncak.

Saat ini, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau ditetapkan pada level II atau waspada. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 2 km dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.(cnn)

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami.
Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Oknum Karyawan Bank Pemda Bobol Rekening Nasabah Rp5 Miliar

      Oknum Karyawan Bank Pemda Bobol Rekening Nasabah Rp5 Miliar

      • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Polda Riau meringkus seorang oknum karyawan bank milik pemerintah daerah di Riau. Pelaku membobol rekening nasabah mencapai Rp5,027 miliar. Dikutip Selasa (28/06/22), peaku berinisial RP (35) ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit I, Kompol Teddy Ardian pada Sabtu (25/06/22). Modusnya, RP menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) […]

    • Tangkap Lima Kurir, Polisi Sita Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Ineks di Pelintung Dumai

      Tangkap Lima Kurir, Polisi Sita Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Ineks di Pelintung Dumai

      • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap lima kurir jaringan internasional dengan barang bukti 4,9 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Pelintung, Dumai. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Dumai, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Tersangka berinisial YLP (31), Ar (36), NAS […]

    • SEORANG Pelaku Ditangkap, Ninja Sawit Resahkan Warga Bukitkapur Dumai

      SEORANG Pelaku Ditangkap, Ninja Sawit Resahkan Warga Bukitkapur Dumai

      • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 7Komentar

      DUMAI, detak24com – Aparat menciduk pencuri sawit spesialis beraksi malam (ninja sawit) di Gurun Panjang, Bukitkapur Dumai. Penangkapan tersangka bermula keresahan warga, sehingga membuat laporan ke polisi. Dirilis Selasa (30/05/23), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Rawang Makmur RT. 007 Kelurahan Gurun […]

    • Diduga Usut Payung Elektrik, KPK Geledah PUPR-PKPP Riau serta Datangi Masjid Raya Annur

      Diduga Usut Payung Elektrik, KPK Geledah PUPR-PKPP Riau serta Datangi Masjid Raya Annur

      • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – KPK hingga pukul 15.25 WIB, Senin (20/01/25) masih memeriksa pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu KPK melakukan penggeledahan di beberapa lantai kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Setelah itu melakukan pemeriksaan pejabat di lantai 8 ruang Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Pantau di lokasi, KPK datang ke Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau […]

    • Mulai Pekan Depan, BLT bagi 4.500 Disabilitas di Riau Cair

      Mulai Pekan Depan, BLT bagi 4.500 Disabilitas di Riau Cair

      • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 4.500 orang penyandang disabilitas di kabupaten/kota se-Riau. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Tengku Zul Effendi mengatakan, bantuan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. “Awalnya ada 3.000 orang disabilitas, tapi setelah […]

    • KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

      KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

      • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta. Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor […]

    expand_less