Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Tangkap Tiga Warga Pembakar Lahan 10 Ha di Desa Tanjung Medan Rohul 

Polisi Tangkap Tiga Warga Pembakar Lahan 10 Ha di Desa Tanjung Medan Rohul 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polisi menangkap tiga warga tersangka kasus karhutla 10 hektare di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.

“Ketiga tersangka berinisial AMS, H, dan S. Mereka sudah diamankan,” ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra kepada wartawan, Kamis (29/05/25).

Dua menjelaskan, ketiga pelaku
ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya lahan yang dibakar merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pengungkapan berawal ketika
personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas (hot spot) di area lereng bukit.

“Ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebang bakar (imas tumbang) seluas kurang lebih 10 hektare,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil survei menunjukkan lahan yang dibuka berada di lereng bukit dan telah mengalami kebakaran. Meskipun api telah padam, masih terlihat kepulan asap akibat bara api yang belum sepenuhnya padam,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik AMS. Pembukaan lahan dibantu oleh dua orang pekerja berinisial H dan S dalam proses pembukaan lahan.

Petugas kemudian menangkap para pelaku bersama sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar ranting kayu, dan satu botol berisi sisa solar.

“Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan 19 juncto Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.*

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORUPSI Bawaslu Rp 929 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Tersangka 

    KORUPSI Bawaslu Rp 929 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Tersangka 

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Penyidik Kejari Inhu menahan seorang tersangka korupsi Bawaslu. Tindak pidana korupsi terjadi pada Pemilihan Gubernur Riau. Tersangka menggunakan APBD dan APBN pada Tahun 2017-2018 secara fiktif. Penahanan tersangka Yulianto, Sekretaris Bawaslu Inhu dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Inhu dalam Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 […]

  • VIRAL EMAK-EMAK HINA DEPE, Sebut Rumah Ngontrak hingga Tak Mampu Bayar Pesawat

    VIRAL EMAK-EMAK HINA DEPE, Sebut Rumah Ngontrak hingga Tak Mampu Bayar Pesawat

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEORANG emak-emak jadi viral karena menghujat Dewi Persik (Depe). Pedangdut itu disebut rumah masih ngontrak hingga tak mampu beli tiket pesawat.  Unggahan video ibu – ibu yang hina Dewi Persik itu langsung viral dan kembali diunggah oleh beberapa akun gosip instagram, salah satunya adalah @kambe_ambyar.  Tak hanya sekali membuat video, namun ibu – ibu ini sempat beberapa […]

  • LEDAKAN Petasan di Kaliangkrik Magelang, Seorang Tewas 11 Rumah Rusak Parah

    LEDAKAN Petasan di Kaliangkrik Magelang, Seorang Tewas 11 Rumah Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MAGELANG, detak24com – Polisi masih mencari potongan kedua kaki korban tewas dalam insiden ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang. Sementara, 11 rumah rusak parah akibat kejadian tersebut, serta lima warga kritis. Ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang terjadi Minggu (26/3/2023). Korban meninggal dunia dalam kejadian itu atas namai Mufid, 33. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan […]

  • Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Pasar Cicaheum Bandung, Jawa Barat, F : CNN

    Pasca Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.cpm – Presiden Jokowi mengumumkan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) tidak mengenakan sanksi terhadap sepakbola Indonesia seusai Tragedi Kanjuruhan. Hal itu tertulis dalam surat FIFA yang diterima Jokowi.    Surat itu merupakan tindak lanjut komunikasi Jokowi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, pada Senin (3/10/2022) lalu. FIFA lantas mengirimkan surat balasan ke Jokowi yang salah satunya […]

  • Polda Riau Tangkap Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru, Kasus Penipuan Rp 6,8 M

    Polda Riau Tangkap Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru, Kasus Penipuan Rp 6,8 M

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau menahan NS (38), pengusaha kosmetik di Pekanbaru. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi rekan bisnisnya sebesar Rp 6,8 miliar. Tersangka NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2025. Selain NS, penyidik juga menetapkan dua rekannya SVK dan GE sebagai tersangka. Direktur Reskrimum Polda […]

  • TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

    TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini. Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan […]

expand_less