Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Polres Kampar Tangkap Penambang Pasir Ilegal, Bagaimana di Daerah Kalian?

Polres Kampar Tangkap Penambang Pasir Ilegal, Bagaimana di Daerah Kalian?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja alat berat ditangkap, masing-masing berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya diringkus saat berada di lokasi tambang ilegal.

“Dua pria berinisial AY dan AR diamankan. Mereka merupakan pekerja alat berat di lokasi penambangan,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Sabtu (17/01/26).

Selain mengamankan kedua pekerja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator, pipa, alat penyaring batu dan pasir, serta buku faktur penjualan atas nama PT Desha Rafizqy Tambang.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, hasil kerja sama Satreskrim Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan penindakan bermula saat tim melakukan patroli rutin bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto untuk menindaklanjuti laporan warga.

“Setibanya di lokasi, kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Tim langsung mengamankan dua pekerja yang berada di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasat menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pemilik tambang. “Pemilik tambang ilegal masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Sebuah kelompok pengajian di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti membuat heboh karena membolehkan seks bebas untuk menghapus dosa. MUI dan Kemenag Kepulauan Meranti pun turun tangan untuk mengusut penyimpangan dari kelompok pengajian tersebut. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Rolly saat membenarkan adanya kelompok pengajian yang diduga menyimpang di wilayah hukumnya. “Benar, sudah ditangani Kemenag […]

  • BRGM BANGUN Infrastruktur Pembasahan Gambut, di Pelalawan dan Rohil

    BRGM BANGUN Infrastruktur Pembasahan Gambut, di Pelalawan dan Rohil

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    RIAU, detak24.com – Antisipasi Karhutla, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) membangun infrastruktur pembasahan gambut pada dua kabupaten di Riau. Pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (PIPG) di dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir (Rohil). Infrastruktur ini dibangun oleh  “PIPG ini dilaksanakan pada dua Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Prioritas, yaitu KHG Sungai […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • Raih 94 Emas, Kontingen Bengkalis Juara Umum Porprov X Riau 2022

    Raih 94 Emas, Kontingen Bengkalis Juara Umum Porprov X Riau 2022

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 23Komentar

    KUANSING, detak24.com – Kontingen Kabupaten Bengkalis keluar sebagai juara umum pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022. Kabupaten dengan tagline Bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera) ini meraih gelar juara umum tiga kali beruntun dalam ajang Porprov Riau, terhitung dari Porprov tahun 2014 di Indragiri Hulu, 2017 di […]

  • JEMBATAN SP3 Kepenuhan Rohul Runtuh saat Proses Pembangunan, Ini Kata PUPR!

    JEMBATAN SP3 Kepenuhan Rohul Runtuh saat Proses Pembangunan, Ini Kata PUPR!

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jembatan SP3 Kepenuhan, Rohul runtuh saat proses pembangunan. Rangka jembatan tersebut nyemplung ke sungai. Informasi yang beredar jembatan tersebut runtuh pada Selasa (03/10/23) petang Jembatan itu dibangun menggunakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk Pemkab Rohul. Sedangkan pelaksanaan pembangunan jembatan SP3 Kepenuhan tersebut dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Rohul. Kepala Dinas Pekerjaan […]

  • Ahsan/Hendra dan Bagas/Fikri ke Semifinal All England

    Ahsan/Hendra dan Bagas/Fikri ke Semifinal All England

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MOHAMMAD Ahsan/Hendra Setiawan lolos ke semifinal All England 2022 usai mengalahkan Kim Astrup/Anders Rasmussen di Utilita Arena Birmingham, Jumat (18/3). M Shohibul Fikri/Bagas Maulana juga ke semifinal usai mengalahkan Takuro Hoki/Yugo Kobayashi. Setelah skor imbang 1-1, Ahsan/Hendra tampil mendominasi. Pada awal gim pertama Ahsan/Hendra langsung melesat dengan keunggulan 6-1. Astrup/Rasmussen meraih tiga poin beruntun untuk […]

expand_less