Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai.

Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi.

Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu Netizen

“Terdakwa yang dituntut pidana mati yakni YA alias A (38), warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau,” tulis SIPP PN Dumai dikutip, Rabu (21/05/25).

YA alias Y perkara nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Dum ini sebelumnya masih status terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis terlibat mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Sementara, terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni terdakwa Ka (46) perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Ia merupakan warga Kota Dumai juga berada di lapas kelas IIA Bengkalis dalam kasus narkotika juga turut berperan mengendalikan.

Sedangkan satu lagi rekannya terdakwa yang dituntut Pidana penjara 20 tahun yakni terdakwa Ru (36) merupakan warga Lubuklinggau dengan perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN.Dum lebih awal ditangkap di halaman parkir hotel Grand Zuri Dumai.

Selain nomor perkara ketiga terdakwa berbeda, berkas perkara masing-masing juga dilakukan secara terpisah, namun dalam satu rangkaian dalam perkara narkotika ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH, dalam surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa mengatakan perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra menyebut perbuatan para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi dalam dakwaan Primer kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.

Dikutip dari SIPP PN Dumai, Rabu (21/05/25) tuntutan kepada ketiga terdakwa ini dibacakan terpisah oleh JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dalam sidang lanjutan saat sidang lanjutan di PN Dumai, Senin (19/05/25).

Sebagaimana dalam dakwaan primaer JPU, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH,m mengatakan, awalnya terdakwa Ru ditangkap oleh tim anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di halaman parkir hotel Grand Zuri, Jalan Jendral Sudirman Dumai sedang membawa bungkusan kresek, Selasa (08/10/24) sekitar pukul 09.18 WIB.

Berawal informasi diperoleh petugas narkoba Bareskrim Polri dan proses pengintaian, terdakwa Ru ditangkap. Saat digeledah ditemukan narkotika beratnya melebihi 5 gram.

Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 1.571 gram (1,5 7 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 2.669 butir.

Dari hasil keterangan Ru kepada petugas anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia mengaku bekerjasama dengan Ka dan terdakwa Ya alias A yang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis. (Red)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brimob Tangkap Supir Truk Ayam di Jembatan Leighton IV Pekanbaru, Ini Kasusnya!

    Brimob Tangkap Supir Truk Ayam di Jembatan Leighton IV Pekanbaru, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (Raga) Brimob Polda Riau menangkap dua supir truk ayam berinisial Y dan Z. Mereka kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil pikap Mitsubishi L300 pengangkut ayam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Jembatan Leighton IV, Kamis (28/8/2025) dini hari. Tim Raga yang […]

  • Warga Gaza Bakal Dipindahkan ke Indonesia? Begini Pernyataan Kemenlu 

    Warga Gaza Bakal Dipindahkan ke Indonesia? Begini Pernyataan Kemenlu 

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bereaksi keras atas pemberitaan Indonesia bakal terima 100 warga Palestina di Gaza untuk pemindahan sukarela. Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat menegaskan tak pernah ada pembahasan dengan pihak manapun tentang warga Gaza ke Indonesia. Dikutip, Selasa (02/05/25), ia juga menegaskan pihaknya tak pernah mendengar tentang rencana pemindahan tersebut. “Dapat […]

  • TERLIBAT Korupsi, Warga Tembilahan Jadi Buronan Jaksa

    TERLIBAT Korupsi, Warga Tembilahan Jadi Buronan Jaksa

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadillah Akbar jadi buronan jaksa. Tersangka terlibat korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Inhil.  Penetapan sebagai buronan jaksa, disebabkan Fadillah selalu mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Fadillah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, […]

  • Sampan Bocor, Petani Sawit Tenggelam dan Hilang di Koto Gasib Siak 

    Sampan Bocor, Petani Sawit Tenggelam dan Hilang di Koto Gasib Siak 

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang petani sawit bernama Jaya hilang setelah terjun dari sampan yang ditumpanginya saat menyeberang dari Kampung Sri Gemilang menuju perkebunan sawit di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/05/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam. “Informasi kami terima hari ini sekitar pukul 05.40 WIB pagi tadi,” ujar Kepala Kantor SAR […]

  • KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

    KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polsek Tenayan Raya menangkap karyawan  MKJP FOODS Pekanbaru, Ferdi Tofan (45) yang telah melarikan uang konsumen hingga ratusan juta rupiah. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino dihubungi, Sabtu (17/12/22) mengatakan, kasus penggelapan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1 Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (10/12/22) […]

  • TERKAIT Lakakerja PHR, AMPR Sebut DPRD Riau Buang Kotoran ke Muka Sendiri

    TERKAIT Lakakerja PHR, AMPR Sebut DPRD Riau Buang Kotoran ke Muka Sendiri

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuding kongkalikong PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) dan DPRD Riau karena batalnya pembentukan Pansus Kecelakaan Kerja pasca lakakerja PHR yang merenggut 11 nyawa. Sekretaris Umum AMPR, Anggi Gusnawan mengungkapkan, kecurigaan itu datang setelah melihat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPRD Riau, PT PHR dan […]

expand_less