JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
- print Cetak

JPU Kejari Dumai, M Wildan Awaljon Putra. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai.
Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi.
Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu Netizen
“Terdakwa yang dituntut pidana mati yakni YA alias A (38), warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau,” tulis SIPP PN Dumai dikutip, Rabu (21/05/25).
YA alias Y perkara nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Dum ini sebelumnya masih status terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis terlibat mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
Sementara, terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni terdakwa Ka (46) perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Ia merupakan warga Kota Dumai juga berada di lapas kelas IIA Bengkalis dalam kasus narkotika juga turut berperan mengendalikan.
Sedangkan satu lagi rekannya terdakwa yang dituntut Pidana penjara 20 tahun yakni terdakwa Ru (36) merupakan warga Lubuklinggau dengan perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN.Dum lebih awal ditangkap di halaman parkir hotel Grand Zuri Dumai.
Selain nomor perkara ketiga terdakwa berbeda, berkas perkara masing-masing juga dilakukan secara terpisah, namun dalam satu rangkaian dalam perkara narkotika ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH, dalam surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa mengatakan perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra menyebut perbuatan para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan para terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi dalam dakwaan Primer kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.
Dikutip dari SIPP PN Dumai, Rabu (21/05/25) tuntutan kepada ketiga terdakwa ini dibacakan terpisah oleh JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dalam sidang lanjutan saat sidang lanjutan di PN Dumai, Senin (19/05/25).
Sebagaimana dalam dakwaan primaer JPU, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH,m mengatakan, awalnya terdakwa Ru ditangkap oleh tim anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di halaman parkir hotel Grand Zuri, Jalan Jendral Sudirman Dumai sedang membawa bungkusan kresek, Selasa (08/10/24) sekitar pukul 09.18 WIB.
Berawal informasi diperoleh petugas narkoba Bareskrim Polri dan proses pengintaian, terdakwa Ru ditangkap. Saat digeledah ditemukan narkotika beratnya melebihi 5 gram.
Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 1.571 gram (1,5 7 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 2.669 butir.
Dari hasil keterangan Ru kepada petugas anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia mengaku bekerjasama dengan Ka dan terdakwa Ya alias A yang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis. (Red)
Editor : Kar











