DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus 12 paket sabu sekitar 2,19 gram dengan penangkapan pelaku di areal parkiran PT Musim Mas.
Informasi dirangkum Senin (13/01/25), penangkapan tersebut di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Gaung RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Jumat (10/01/25).
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin saat dikonfirmasi menjelaskan, bermula pada awal bulan Januari 2025 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisial RH Als AT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung menuju TKP dan menemukan terlapor sedang berjalan kaki di sekitar areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa, Jalan Raya Lubuk Gaung RT 002,” ujar Sodikin.
Ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terlapor pakai, 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik bening yang berisikan 12 paket yang sabu. Lalu terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar