Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat
Foto ilustrasi. f : ist
DUMAI, detak24com – Laskar Melayu Hulu Balang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai siap memperjuangkan nasib Ibu Inong yang tersangkut masalah tanah lokasi pedagang Jalan Baru.
Diketahui, Ibu Inong dilaporkan oleh Toton Sumali, seorang pengusaha mata sipit yang cukup terpandang di Dumai. Ayahnya bernama Guruh Sumali, termasuk tokoh perjuangan pembentukan Kotamadya Dumai.
Baca juga : Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai
Sesuai rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS atau Toton Sumali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya berlokasi di Jalan Baru, yang dilakukan Ibu Inong.
Akibatnya, Ibu Inong kini mendekam dalam penjara. Namun, salah seorang putra Ibu Inong bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan ibunya itu tidak transparan dan cenderung terburu-buru.
Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.
“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti kriminalisasi,” kesalnya kepada media beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, LHMB Dumai angkat bicara soal kasus perselisihan tanah yang tengah menghebohkan publik, antara Buk Inong dan Toton Sumali tersebut.
Dengan tegas, LHMB menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan keaslian dokumen kepemilikan yang diklaim oleh Toton Sumali.
Panglima Muda LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syaputra menegaskan, bahwa pihaknya akan turun langsung dan serius menyikapi persoalan ini.
“Ini bukan soal tanah semata. Ini menyangkut marwah Melayu! Ketika hak orang kecil diinjak dan ibu-anak terseret masalah, LHMB tidak akan tinggal diam!” tegasnya dengan lantang.
LHMB, lanjut Wan Ade, sudah mengkaji awal persoalan dan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas hingga ke meja hijau. “Kami akan bawa ini ke pengadilan! Biar terang siapa yang benar, siapa yang sekadar pegang surat tanpa dasar!”
Kasus yang menyeret Buk Inong ini viral di berbagai platform media sosial dan telah menyita perhatian masyarakat Dumai. Banyak yang menilai ini sebagai bentuk ketimpangan yang tak boleh dibiarkan.
“Bagi kami, tanah itu bukan sekadar lahan. Tanah adalah warisan, harga diri, dan identitas. Kalau ada yang coba main-main dengan itu, LHMB akan jadi garda terdepan untuk melawan!” ujar Wan Ade dengan suara bergetar penuh semangat.
LHMB menyerukan kepada seluruh masyarakat Melayu dan pejuang keadilan untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Perselisihan tanah ini akan jadi ujian bagi hukum dan nurani masyarakat Dumai. Apakah yang lemah akan terus diinjak, atau keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dikutip detak24com dari dumaiposnews.
Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.
Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.
“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)
Editor : Kar

3 thoughts on “Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat ”
Comments are closed.