DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Indonesia Negara Terbanyak Hari Libur di ASEAN, Pelaku Usaha Menjerit 

Ekonom senior dari Institute fo Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. f : ist

JAKARTA, detak24com – Indonesia menempati posisi pertama terbanyak libur nasional di ASEAN. Fakta demikian membuat perputaran ekonomi mandek, pelaku usaha menjerit.

Melansir laman Goodstats, menurut The Asean Secretariat, Indonesia tercatat punya hari libur nasional terbanyak dibandingkan negara ASEAN lain pada 2025, totalnya mencapai 27 hari libur.

Banyaknya hari libur nasional di kalender Indonesia turut menyoroti keberagaman dalam negeri, terutama dalam hal keagamaan. Setiap agama memiliki hari rayanya masing-masing, dan pemerintah menghormati perayaannya tersebut dengan menjadikannya hari libur nasional dan cuti bersama bagi masyarakat.

Setelah Indonesia, Kamboja dan Thailand masing-masing memiliki 22 hari libur nasional. Disusul, Filipina mencatatkan 19 hari libur nasional, disusul Vietnam dengan 18 hari.

Kemudian, Myanmar dan Malaysia dengan 17 hari, Brunei dengan 15 hari, serta Singapura dengan 11 hari libur nasional. Serta Laos yang hanya memiliki 7 hari libur nasional sepanjang 2025.

Pelaku Usaha Menjerit 

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Tanah Air membuat sejumlah pelaku usaha menjerit. Hal ini lantaran pelaku usaha harus tetap membayarkan upah secara penuh kepada karyawan, tetapi produktivitasnya menurun seiring banyaknya hari libur.

Ekonom senior dari Institute fo Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menanggapi bahwa sejatinya cuti bersama adalah hak pegawai. Menurutnya, dengan alasan inilah seharusnya hak cuti berada di bawah kewenangan pegawai, bukan perusahaan. Ia menilai juga perlu ada evaluasi dari pemerintah terkait dengan kebijakan cuti bersama.

“Kalau hak itu diberikan, silakan mereka mau mengambil (cuti) atau tidak. Kalau ada usulan untuk disamakan, menurut saya akhirnya tidak tepat dua-duanya. Hak pegawai berkurang, ekonomi juga tidak jalan,” kata Tauhid kepada media, Selasa (13/05/25).

Lebih lanjut, idealnya cuti bersama tidak perlu diterapkan di semua momen. Ia bilang, ada dua momentum yang dijadikan prioritas untuk pemberlakuan cuti bersama, yakni hari raya Idul Fitri, dan Natal serta Tahun Baru.

“Yang lainnya (kebijakan cuti) biarkan itu kembalikan ke hak pegawai. Jadi ekonomi masih menentu, dan bisa dikurangi kerugiannya. Kita sudah punya banyak libur nasional. Hari libur nasional 16 hari, ditambah 7 hari (cuti bersama). Itu totalnya 23 hari, sama dengan satu bulan efektif kerja. Tentu saja bagi para produsen kehilangan hari produktivitas kerjanya sebanyak itu. Di negara lain mungkin tidak sebanyak di kita,” terangnya.

Tauhid mengatakan pemerintah perlu mengulas kembali regulasi yang ditetapkan, terutama terkait dengan kebijakan cuti bersama. Selain itu, berkaitan dengan hak dan kewajiban dari masing-masing perusahaan kepada pegawainya.

“Jangan sampai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan itu hilang. Misalnya ada cuti bersama, kemudian perusahaan ingin ada pekerjanya yang masuk, itu harus ada hak yang diberikan (insentif lembur). Jangan sampai dihapuskan,” tandasnya. (Red)

Editor : Kar