Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Beberapa hari belakangan, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai viral. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut.

Ya, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud yakni lokasi pedagang di Jalan Baru Dumai.

Baca juga : Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Kasus tersebut mencuat ke permukaan serta jadi sorotan publik, karena penahanan Ibu Inong diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen surat tanah yang menjadi barang bukti.

Putra Ibu Inong bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung terburu-buru. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.

“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti kriminalisasi,” ujar Rahmat kepada media.

Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, ada yang berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

Demisioner Korda BEM Se Kodum, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, seharusnya saat ini tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada.

“Bisa jadi Ibu Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan tadi yang justru bersalah. Karna mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak merasa dirugikan dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. ”Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan, karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di serahkan ke Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat. Adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka didapatinya dua alat bukti yang sah. Meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka, dikutip dari dumaiposnews.

Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Preman berparang di Rohil ditangkap polisi. F. :. LHI

    Preman Berparang di Rohil Meringkuk dalam Sel Tahanan, Ancam serta Aniaya Korban

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rohil, detak24.com – Seorang preman berparang di Rohil meringkuk dalam sel tahanan polisi. Ia terlibat dalam pidana pengancaman serta penganiayaan. Informasi dirangkum Sabtu (13/08/22), seorang warga Sintong Rohil ditangkap Satreskrim Polres Rohil, Selasa (09/08/22.Pukul 17.30 WIB.  Warga Sintong bernama Dahana alias Dana (27 tahun) alamat Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecanatan Tanah Putih […]

  • Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo untuk Hasto – Tom Lembong Demi Keutuhan NKRI 

    Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo untuk Hasto – Tom Lembong Demi Keutuhan NKRI 

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan alasan pemberian abolisi dan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto untuk menjaga keutuhan NKRI. “Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa […]

  • Proyek Rp2 M di Jambi Dibongkar Paksa Usai Dikritik Wakapolda

    Proyek Rp2 M di Jambi Dibongkar Paksa Usai Dikritik Wakapolda

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jambi (DETAK24.COM) – Proyek renovasi kawasan Tanggo Rajo yang diperuntukkan bagi pedagang berjualan di Kota Jambi dibongkar. Pembongkaran proyek bangunan dengan pagu anggaran Rp 2 miliar itu disebut berdasarkan surat perintah dari Polda Jambi. “Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, itu, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda. […]

  • Panpel Gelar Rapat, Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis Bakal Dihadiri Bupati dan Ketum Pusat 

    Panpel Gelar Rapat, Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis Bakal Dihadiri Bupati dan Ketum Pusat 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – PWI Bengkalis kelarkan agenda pelantikan pengurus periode 2024-2027 yang bakal dihadiri bupati dan ketum pusat, Jumat (17/01/25) siang. Pelantikan akan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum Provinsi Raja Isyam Azwar. Rapat berlangsung di kantor PWI Jalan Hasanudin, Bengkalis, itu dihadiri Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Adi Putra, […]

  • MODAL KK dan KTP, KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Bisa Cair 100 Juta Lho! Begini Cara Ajukannya

    MODAL KK dan KTP, KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Bisa Cair 100 Juta Lho! Begini Cara Ajukannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DETAK24.COM – Warganet banyak yang cari KUR BRI 2023 online di kur.bri.co.id. Apakah KUR BRI 2023 sudah dibuka, tabel angsuran KUR BRI 2023 100 juta dan syarat pinjaman KUR BRI 2023. Ternyata, hanya bermodal KK dan KTP, KUR BRI 2023 tanpa jaminan bisa cair Rp 100 juta. Simak cara mengajukan pinjaman tanpa online di kur.bri.co.id. […]

  • Petani Singingi Hilir Hilang Misterius, Ternyata Dihabisi Pekerjanya Lalu Dibuang ke Sungai di Peranap 

    Petani Singingi Hilir Hilang Misterius, Ternyata Dihabisi Pekerjanya Lalu Dibuang ke Sungai di Peranap 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Misteri hilangnya Suyono (67), seorang petani asal Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing akhirnya terkuak. Ia dibunuh secara keji oleh dua orang pekerjanya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku. Salah satunya dengan tindakan menembak tersangka karena mencoba melawan saat ditangkap. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu […]

expand_less