Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendaharanya Ade Siswanto divonis berbeda. Kedua terdakwa terbukti korupsi dana hibah Rp 723 juta.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo dalam putusannya, Senin (05/05/25) menghukum Yose Saputra 5 tahun, sedangkan Ade Siswanto 4 tahun 6 bulan. Keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Yose Saputra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

Sementara, Ade Siswanto dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. Yose Saputra dituntut hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yose Saputra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan, bisa diganti penjara selama 3 tahun.

Untuk Ade Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Terdakwa Ade Siswanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Laporan yang disampaikan fiktif.

Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CJH Dumai Tertua Berumur 83 Tahun, Adrian: Saya Mengantri Sejak 2010

    CJH Dumai Tertua Berumur 83 Tahun, Adrian: Saya Mengantri Sejak 2010

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Kasi Haji dan Umroh Kemenag Dumai, Sudarmanto mengatakan untuk tahun ini Kota Dumai mendapatkan 152 kuota CJH yang dibagi dua kloter keberangkatan. Untuk kloter pertama sebanyak 137 CJH Dumai akan bergabung dengan Kloter 13 dan 15 CJH bergabung di Kloter Nusantara yang akan berangkat pada 21 Juni 2023. CJH Kota Dumai akan […]

  • Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, harga sawit sepekan ke depan masih cenderung turun. Penurunan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal turunnya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya Penurunan harga jual CPO dari perusahaan yang menjadi sumber data.  “Untuk harga jual CPO, PTPN V […]

  • BANDUNG bjb Kunci Gelar Juara Voli Proliga, Tundukkan Jakarta Fastron

    BANDUNG bjb Kunci Gelar Juara Voli Proliga, Tundukkan Jakarta Fastron

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

     detak24com – TIM  Bandung bjb Tandamata sukses mengulangi prestasi musim lalu untuk menjuarai Voli Proliga 2023. Bandung bjb Tandamata  mengalahkan Jakarta Pertamina Fastron lewat drama lima set pada pertandingan grand final Voli Proliga 2023. Disamakan pada set keempat usai unggul dua game, juara bertahan ini berhasil menghentikan kebangkitan Jakarta Pertamina untuk juara pada set pamungkas. Final Voli Proliga digelar […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.022 Meninggal, 206 Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.022 Meninggal, 206 Hilang 

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB memperbarui data korban akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terbaru, korban tewas mencapai 1.022 orang. Dilihat dari situs resmi BNPB, Senin (15/12/25), bencana banjir bandang dan longsor itu telah menyebabkan 158.049 rumah rusak. Mayoritas rumah mengalami kerusakan berat. “Lebih dari 600 ribu orang masih mengungsi. BNPB […]

  • Optimis Maju Pilgubri, Abdul Wahid-SF Haryanto Dapat Dukungan Nasdem 

    Optimis Maju Pilgubri, Abdul Wahid-SF Haryanto Dapat Dukungan Nasdem 

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arah dukungan NasDem di Pilgubri 2024 terkuak. Parpol itu menyerahkan SK dukungan kepada pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto. Penyerahan SK diberikan langsung oleh Ketua DPP NasDem sekaligus Sekretaris DPP Bappilu NasDem, Willy Aditya yang diterima oleh Abdul Wahid dan SF Hariyanto di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (14/08/24). Dengan penyerahan SK ini, dipastikan bahwa […]

  • Pengunjung Lapo Tuak Saling Bacok Saat Tenggen di Pangkalan Kerinci, Seorang Tewas 

    Pengunjung Lapo Tuak Saling Bacok Saat Tenggen di Pangkalan Kerinci, Seorang Tewas 

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang warga Pangkalan Kerinci Timur berinisial LO tewas usai bacok-bacokan saat mabuk di sebuah lapo tuak. Tersangka AS yang sempat kabur usai peristiwa berdarah itu, akhirnya tertangkap di wilayah Lampung Barat. Polres Pelalawan menggelar konferensi pers kasus penganiayaan berat dengan menghadirkan tersangka AS, di aula Teluk Meranti, Senin (08/12/25) petang. Konferensi pers […]

expand_less