Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU menghukum Kaharuddin membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp829.816.063 subsider selama 4 tahun penjara.

Selain Kaharuddin, JPU juga menuntut terdakwa Alzukri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dengan penjara selama 5 tahun dan Budiman selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan selama 4,5 tahun.

Alzukri dan Budiman dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Alzukri, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsider 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan Budiman membayar sebesar Rp73.730.072 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian senilai Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.109.844.681.39, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Cokok Spesialis Curanmor Jamaah Masjid di Mahato Rohul

    POLISI Cokok Spesialis Curanmor Jamaah Masjid di Mahato Rohul

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Tambusai Utara, Rohul meringkus dua tersangka spesialis curanmor jamaah masjid. Kedua pelaku yakni pria inisial AR (34) dan WP (41). Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, dikutip Selasa (11/12/23) mengatakan, tersangka ditangkap pada Ahad (10/12/23) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Kapolsek menerangkan, […]

  • Tak Puas Jadi Pedagang, Pria Paruh Baya Nyambi Jual Sabu di Bukit Datuk Dumai 

    Tak Puas Jadi Pedagang, Pria Paruh Baya Nyambi Jual Sabu di Bukit Datuk Dumai 

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pedagang paruh baya di Bukit Datuk Dumai diangkut polisi gegara nyambi jual sabu. Aparat menemukan bubuk setan tersebut dalam lemari pakaian tersangka. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Pekat, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan 13 paket sabu dengan berat […]

  • BB Narkoba yang disita Polda Metro Jaya. F :: CNN

    BONGKAR Empat Sindikat, Polsek Bangko Pusako Ciduk Target Utama Peredaran Sabu

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tim Ops Polsek Bangko Pusako Rohil menciduk target utama peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka bekerjasama dengan empat sindikat, dan sering jual sabu ke masyarakat serta pelajar. Target berinisial AS alias A alias T (37) alamat Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, digerebek sedang bersama IDS alias S (37) alamat Kepenghuluan […]

  • Breaking News : Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Puluhan Kios Buah Ludes

    Breaking News : Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Puluhan Kios Buah Ludes

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga Dumai dikejutkan dengan kebakaran Pasar Pulau Payung. Diperkirakan, puluhan kios buah ludes, Senin (17/06/24) sekitar pukul 21.45 WIB malam. Seketika, warga sekitar dan pengendara mengerumuni lokasi kebakaran Pasar Pulau Payung. Khususnya di kios buah Jalan Pangeran Diponegoro yang berdekatan dengan Jalan Merdeka lama. Warga banyak merekam video serta menjepret foto kebakaran […]

  • KECIL-KECIL Dah Gatal, Remaja Rokan Hilir Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Korban Dilarikan Satu Malam

    KECIL-KECIL Dah Gatal, Remaja Rokan Hilir Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Korban Dilarikan Satu Malam

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHIL, detak24com – Aparat kepolisian mencokok seorang remaja Rohil inisial WB (17), dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku sempat melarikan korban satu malam hingga memerkosa SE (11) di rumah kosong. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, membenarkan bahwa pelaku inisial WB kini sudah diamankan atas laporan tindak pencabulan anak di bawah umur. “Telah […]

  • DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruhbaya atas kasus asusila. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.  Tersangka warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.  Dikutip […]

expand_less