Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU (DETAK24.COM)  – Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.

JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.

JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

“Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa”.

Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KORUPSI ADD, Kades Sitorajokari Kuansing Terciduk di Tasikmalaya

      KORUPSI ADD, Kades Sitorajokari Kuansing Terciduk di Tasikmalaya

      • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Oknum Kades Sitorajokari Kabupaten Kuansing inisial Z (48) terciduk di Tasikmalaya Jawa Barat. Tersangka korupsi ADD kini meringkuk di penjara Polres Kuansing. Data dirangkum di Mapolres Kuansing, Sabtu (30/03/24), tersangka mengakhiri pelariannya selama lima bulan setelah diamankan Polres Kuansing. Z berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya tanggal 26 Maret […]

    • Khairul Umam Reses di Desa Buluh Manis dan Perumnas Tripatra Tahap 1

      Khairul Umam Reses di Desa Buluh Manis dan Perumnas Tripatra Tahap 1

      • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Anggota DPRD Riau dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Bengkalis, Dumai dan Meranti, H Khairul Umam LC ME Sy melaksanakan reses (serap aspirasi) di Jalan Mandau Rangau Km 13, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (25/06/25) siang. Reses ini merupakan periode kedua di tahun 2025. Turut hadir ketua RT setempat, H […]

    • Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

      Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi Nyepi Tahun 2026. Kedua narapidana tersebut dapat remisi khusus hari raya Nyepi, yakni Maundy Thever dan Selva Kumar, memperoleh pengurangan masa hukuman masing-masing selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor […]

    • Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

      Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

      • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meminta kabupaten/kota se-Riau mengusulkan draf APBD-P tahun 2022, untuk dilakukan harmonisasi. Setakat ini, baru Pemko Dumai yang sudah mengajukannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, saat ini kabupaten kota yang telah menyerahkan draf APBD-P tahun 2022 baru Kota Dumai.  “Sampai saat ini baru […]

    • Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Bersimpuh Mohon Maaf Suami Korban 

      Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Bersimpuh Mohon Maaf Suami Korban 

      • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Marisa Putri (22), mahasiswi dugem terdakwa kasus lalu lintas bersimpuh minta maaf di hadapan Iswadi, suami Renti Marningsih (46). Di dalam persidangan PN Pekanbaru, ia memohon maaf karena telah menabrak ibu rumah tangga itu hingga tewas di tempat, Kamis (31/10/24). Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku […]

    • Eks Kepala BGN Korupsi Miliaran Tiap Hari, Ini Detailnya!

      Eks Kepala BGN Korupsi Miliaran Tiap Hari, Ini Detailnya!

      • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kejagung resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, setelah jadi tersangka korupsi tata kelola MBG. Diketahui, Kejagung di hari yang sama telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat. Dikatakan jika rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu. Direktur Penyidikan (Dirdik) […]

    expand_less