Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Kantongi 15,6 Kg Sabu, Hercules Terciduk di Penyeberangan Bengkalis-Meranti 

Kantongi 15,6 Kg Sabu, Hercules Terciduk di Penyeberangan Bengkalis-Meranti 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Polisi gagalkan peredaran sabu 15,6 Kg, dengan menangkap tersangka bernama Hercules di penyeberangan Bengkalis – Meranti.

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, kristal haram itu diamankan dalam penangkapan seorang warga Bengkalis bernama Hercules.

“Tersangka bernama Hercules yang ditangkap dalam penyeberangan Kanjau Kabupaten Bengkalis menuju Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti,’ ujar Kapolres, Senin (11/11/24), 

Dikatakannya, Hercules ditangkap pada Sabtu (09/11/24). Dari tangan tersangka, ditemui belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan sabu.

Selain dari bungkusan berwarna hijau itu, sabu juga disimpan dalam kantong asoi berwarna hitam, kemudian ditarok dalam karung goni. Jika ditotal jumlahnya sekitar 15,6 Kg.

“Pengungkapan ini dibackup juga dari pihak BC Bengkalis yang BKO di Selatpanjang dan dibantu tim IT Polda Riau. ami harus apresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini besar, BB nya banyak,” tambah Kurnia Setyawan.

Kurnia juga berharap ke depannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Bea Cukai, Enrico mengatakan pihaknya akan senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian.

Saat ditanya, Her mengaku baru sekali ini terlibat dalam peredaran narkoba. Dia mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Iptu Suryawan mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Dir Narkoba Polda Riau. Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis.

Selain BB sabu 15,6 Kg sabu, polisi juga menyita BB lain berupa karung goni, dua buah tas berwarna hitam, satu unit Hp dan sepeda motor. Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Periksa Humas PT Waru Kaltim Plantation, Terkait Suap Bupati PPU

    KPK Periksa Humas PT Waru Kaltim Plantation, Terkait Suap Bupati PPU

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi untuk mengusut dugaan aliran uang suap yang diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud. Satu di antara saksi yang diperiksa ialah Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait […]

  • SMAN 9 Mandau Peringati Bulan Bahasa dan Buat Pergelaran P5

    SMAN 9 Mandau Peringati Bulan Bahasa dan Buat Pergelaran P5

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Memperingati bulan bahasa, SMAN 9 Mandau menggelar lomba P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar dan Pancasila).  Kegiatan digelar selama 2 hari, Kamis (28/11/24) dan Jumat (29/11/24). Ini merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka yaitu Kokurikuler yang harus diikuti siswa sebanyak 7 tema selama 3 tahun, melibatkan lintas bidang studi. “P5 ini wajib diikuti semua […]

  • Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

    Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Isu penundaan pemilu yang digaungkan Muhaimin Iskandar dianggap mempersulit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menaikan jumlah pemilih pada pemilu serentak 2024 mendatang. Dilansir, Jumat (06/05/22), pendiri dan aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Cak Imin dianggap mempunyai pangsa pasar pemilu sendiri. Namun demikian, Ray meragukan PKB […]

  • Negara Rugi Miliaran, Polsek Siak Hulu Gulung Komplotan Pencuri Kabel PLN 

    Negara Rugi Miliaran, Polsek Siak Hulu Gulung Komplotan Pencuri Kabel PLN 

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Jumlah pelaku ada tujuh orang, namun lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri, kini kelima pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, peralatan […]

  • Supir Truk CPO Dirampok di Siak, Tangan Diikat Mulut Dilakban Sampai Pingsan

    Supir Truk CPO Dirampok di Siak, Tangan Diikat Mulut Dilakban Sampai Pingsan

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Supir truk tangki pengangkut CPO bernama Herman (51) jadi korban perampokan disertai penculikan di Kabupaten Siak. Korban disekap, tangan diikat serta mulut dilakban hingga pingsan. “Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Perawang-Buton Km. 39 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Efendi, Jumat (23/05/25). Bayu […]

  • Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25). “Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, […]

expand_less