Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang pengacara inisial R alias Rere di Pekanbaru ditangkap polisi, dalam kasus korupsi dana KUR BRI yng menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Tersangka R diduga melakukan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan. Ia sudah ditahan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau sejak Kamis (17/10/24) malam.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.
“Masih P-18,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (30/10/24).
Ia mengatakan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, atau P-19. Dalam waktu dekat petunjuk itu akan disampaikan.
“Berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai P-19,” tegasnya.
Diketahui, R diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan serta perbantuan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.
“Total pencairan terhadap R sebesar Rp 500 juta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan subsidi bunga tidak tepat sasaran yang termasuk dalam kerugian negara sebesar Rp 542.936.285,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto belum lama ini.
Dia memaparkan kronologi dan modus operandi tersangka perkara tersebut. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.
Peristiwa tersebut terjadi adanya pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh tersangka R yang diajukan kepada Rahmat Hidayat selaku mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019 – Maret 2020, dengan tidak mempedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.
Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah. Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar











