Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pengacara inisial R alias Rere di Pekanbaru ditangkap polisi, dalam kasus korupsi dana KUR BRI yng menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Tersangka R diduga melakukan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan. Ia sudah ditahan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau sejak Kamis (17/10/24) malam.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.

“Masih P-18,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (30/10/24).

Ia mengatakan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, atau P-19. Dalam waktu dekat petunjuk itu akan disampaikan.

“Berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai P-19,” tegasnya.

Diketahui, R diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan serta perbantuan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.

“Total pencairan terhadap R sebesar Rp 500 juta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan subsidi bunga tidak tepat sasaran yang termasuk dalam kerugian negara sebesar Rp 542.936.285,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto belum lama ini.

Dia memaparkan kronologi dan modus operandi tersangka perkara tersebut. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.

Peristiwa tersebut terjadi adanya pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh tersangka R yang diajukan kepada Rahmat Hidayat selaku mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019 – Maret 2020, dengan tidak mempedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.

Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah. Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cokok Pelaku dan Penadah PETI Malam Hari di Desa Rawang Oguang Kuansing 

    Polisi Cokok Pelaku dan Penadah PETI Malam Hari di Desa Rawang Oguang Kuansing 

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing mengungkap tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil dari aktivitas tambang ilegal. Informasi dirangkum Jumat (07/06/25), penangkapan tersebut dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (05/06/25) malam. Dua orang ditangkap yakni J (33), warg Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Inhu dan S (51), warga […]

  • Arab Saudi Usir 46 Jemaah Haji Indonesia, Gunakan Visa Luar

    Arab Saudi Usir 46 Jemaah Haji Indonesia, Gunakan Visa Luar

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Makkah, detak24.com- Pemerintah Arab Saudi mengusir 46 Jemaah haji asal Indonesia yang ketahuan  menggunakan visa luar. Padahal, para jemaah sudah mengeluarkan uang hingga Rp300 juta untuk melaksanakan Rukun Islam kelima itu.       Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Sehingga, […]

  • Adik Beradik Jadi Pengedar Sabu di Desa Petonggan Inhu 

    Adik Beradik Jadi Pengedar Sabu di Desa Petonggan Inhu 

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menangkap dua orang adik beradik di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya terlibat peredaran sabu. Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Petonggan ini berlangsung dramatis. Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri harus terjebak dan terperosok ke dalam danau saat melakukan pengejaran kedua pengedar narkoba yang merupakan kakak beradik. Peristiwa ini terjadi pada […]

  • Gempar Mayat Mengapung Berbau di Sungai Desa Tibun Kampar

    Gempar Mayat Mengapung Berbau di Sungai Desa Tibun Kampar

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas mengapung di sungai Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Ahad (04/05/25). Jasad tersebut kondisinya membusuk dan beberapa bagian tubuh rusak Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan bahwa proses identifikasi terhadap jenazah masih berlangsung secara intensif. “Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses […]

  • MALING Rokok di Ruko SM Amin Pekanbaru Dihakimi Massa, Ngakunya untuk Beli Susu Anak

    MALING Rokok di Ruko SM Amin Pekanbaru Dihakimi Massa, Ngakunya untuk Beli Susu Anak

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria di Pekanbaru ketahuan akan melakukan pencurian di sebuah ruko, PT Sumatera Elektrik di Jalan SM Amin. Pelaku berinisial BS (30) itu sempat dihakimi massa. Beruntung, petugas kepolisian datang ke lokasi pada waktu yang tepat. Ketika diamankan pelaku baru berhasil mengambil rokok dan pemantik api milik korban. Ia berdalih melakukan pencurian […]

  • TURNAMEN Badminton Ucok Bersahabat 2 Digelar 21-22 Oktober di Hall Seroja 

    TURNAMEN Badminton Ucok Bersahabat 2 Digelar 21-22 Oktober di Hall Seroja 

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Turnamen Badminton Ucok Bersahabat 2 yang disponsori Wakil Ketua Umum I PBSI Kabupaten Bengkalis Muhammad Syaifuddin ST alias Ucok, rencananya akan digelar Sabtu-Ahad (21-22/10/23) di Hall Seroja, Duri.  Turnamen ini akan diikuti para pemain internal PB 352, memakai sistim gugur. Sebanyak 16 pasang pemain akan bertanding memperebutkan piala dan uang pembinaan dengan […]

expand_less