Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Polisi menangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti sabu 5 kilo dan 1.870 butir pil ekstasi. Peredaran barang haram itu dikendalikan napi di Pekanbaru.

Pengungkapan narkoba itu dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Riyan Fajri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda pada Selasa (03/09/24).

“Tiga tersangka berinisial FH, MR dan OE, dengan barang bukti 5 kilogram sabu lebih dan 1.870 butir pil ekstasi,” ujar Manang dirilis, Kamis (09/09/24).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tentang dugaan peredaran sabu oleh seorang laki-laki berinisial OE. Tim melakukan penyelidikan.

Tim melakukan under cover buy atau pembelian terselubung kepada EO. Disepakati transaksi dilakukan di Jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi yang menyamar melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor. Lalu meletakkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam di semak tepi jalan.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu yang diketahui berinisial FH. Bungkusan yang diletakkan di semak-semak itu berisi sabu, seberat 1 kilogram,” kata Manang.

Setelah diinterogasi, dia mengaku orang suruhan OE yang berada di Lapas dan bekerja bersama MR. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah MR di Perumahan PCC Keluraham Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dan menangkapnya.

“Dilakukan penggeledahan di rumah MR, disita 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir serta dua bungkus paket sabu ukuran sedang dan kecil,” kata Manang.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah FH di
Jalan Purwosari Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Didapat empat bungkus besar berisi sabu dengan berat 4 Kg.

Pengakuan FH dan MR, mereka hanya ditugaskan OE untuk mengantar barang haram itu kepada pembeli.
Barang itu diambil pada 30 Agustus lalu.

“FH mengaku sudah tiga kali disuruh OE mengambil sabu sedangkan MT mengaku sudah 2 kali,” tutur Manang.

Dari pengakuan FH dan MR, tim melakukan penangkapan terhadap OE. “Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru,” ungkap Manang.

Kepada polisi, OE mengaku memperoleh sabu dari Iwan yang tinggal di Malaysia. “Kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” tutupnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJS Jambi Terbentuk, Wujud  Kian Diterima Masyarakat

    PJS Jambi Terbentuk, Wujud  Kian Diterima Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAMBI, detak24.com  – Salah satu organisasi profesi pers, Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) resmi hadir di Provinsi Jambi. Kepengurusannya dibentuk sesuai dengan SK DPP Nomor : 19/SK/DPP-PJS/DPD/IX/2022 untuk masa bhakti 2022-2027. “PJS adalah sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis dari media siber atau online. Pasca kemajuan teknologi telah tumbuh hingga ke kabupaten kota. Sehingga, berimbas lahirnya para […]

  • Hakim PN Dumai Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa di Persidangan, Sidang Wartawan Senior

    Hakim PN Dumai Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa di Persidangan, Sidang Wartawan Senior

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai, detak24.com – Majelis hakim PN Dumai meminta jaksa hadirkan terdakwa Salamudin Purba, wartawan senior yang didakwa memalsukan surat dan tanda tangan, di persidangan. Pada sidang lanjutan, Selasa (07/06/22), majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu didampingi dua hakim anggota yakni Alfarobi SH serta Liberty Oktavianus Sitorus SH MH, dengan agenda pembacaan replik (tanggapan […]

  • Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

    Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim PN Bengkalis. Ketiga terdakwa masing-masing Ghazali (55), Fajar Adeni (31), dan Udin Sarino (52). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lesminar, SH […]

  • PRANCIS VS MAROKO di Semifinal Piala Dunia 2022, Cek Data dan Faktanya!

    PRANCIS VS MAROKO di Semifinal Piala Dunia 2022, Cek Data dan Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    TIMNAS Prancis dan Timnas Maroko bakal saling berhadapan pada babak semifinal Piala Dunia 2022 di Stadion Al Bayt, Kamis 15 Desember 2022. Laga Prancis vs Maroko akan dimainkan mulai pukul 02.00 dini hari WIB, live di SCTV dan Indosiar. Perjalanan Maroko di Piala Dunia ini memang ibarat sebuah dongeng. Setelah menjuarai Grup F yang dihuni Kroasia, Belgia, dan […]

  • BUMD PT BLJ Gelar Workshop Bangun SDM Tangguh, Wujudkan Bengkalis Mandiri

    BUMD PT BLJ Gelar Workshop Bangun SDM Tangguh, Wujudkan Bengkalis Mandiri

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dalam rangka memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendukung kemandirian daerah, PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Kabupaten Bengkalis menggelar Workshop Bangun SDM Tangguh Wujudkan Bengkalis Mandiri pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Ballroom Grand Hotel Jatra Lt. 5, Pekanbaru. Acara resmi dibuka pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan […]

  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Residivis Kasus Sama

    Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Residivis Kasus Sama

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau menangkap JS (34) warga Jalan Kasturi II RT 004 RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak l di Jalan Hangtuah, Duri, Sabtu (16/08/25). Dijelaskan Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi, pelaku JS melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban di waktu dan tempat […]

expand_less