Dumai, detak24.com – Majelis hakim PN Dumai meminta jaksa hadirkan terdakwa Salamudin Purba, wartawan senior yang didakwa memalsukan surat dan tanda tangan, di persidangan.
Pada sidang lanjutan, Selasa (07/06/22), majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu didampingi dua hakim anggota yakni Alfarobi SH serta Liberty Oktavianus Sitorus SH MH, dengan agenda pembacaan replik (tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa). Sementara, terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rianto Sibarani SH.
Tim JPU Kejari Dumai terdiri dari Agung Nugroho dan Roslina, menyatakan tetap pada dakwaan semula. Yakni, menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa. Sehingga hakim menjadwalkan penundaan sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
“ Putusan sela kita agendakan minggu depan tanggal 14 Juni 2022. Saya minta jangan terlambat lagi, agar persidangan bisa berjalan sesuai jadwal. Selain itu, jaksa saya minta untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan. Nanti minta pengawalan 2 orang anggota kepolisian,” ujar hakim sebelum menutup sidang.
Sebelum membuka agenda persidangan, hakim sempat mempertanyakan kepada JPU, terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di persidangan. Padahal itu sudah diperintahkan pada agenda sidang sebelumnya. “ Ini sudah kita perintahkan pada agenda persidangan sebelumnya,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.
Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan terlalu banyaknya jumlah saksi serta tebalnya berkas dakwaan JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan itu.
“ Saksinya sampai 30 orang, ini bisa sampai 17 kali persidangan. Cari saja saksi-saksi yang penting, agar sidang bisa lebih efisien dan cepat,” ucap hakim.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu juga mengingatkan JPU agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.
“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. Sehingga, PT Tristar Palm Internasional (TPI) mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.000.(red)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar