Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim PN Dumai Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa di Persidangan, Sidang Wartawan Senior

Hakim PN Dumai Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa di Persidangan, Sidang Wartawan Senior

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Majelis hakim PN Dumai meminta jaksa hadirkan terdakwa Salamudin Purba, wartawan senior yang didakwa memalsukan surat dan tanda tangan, di persidangan.
Pada sidang lanjutan, Selasa (07/06/22), majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu didampingi dua hakim anggota yakni Alfarobi SH serta Liberty Oktavianus Sitorus SH MH, dengan agenda pembacaan replik (tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa). Sementara, terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rianto Sibarani SH.
Tim JPU  Kejari Dumai terdiri dari Agung Nugroho dan Roslina, menyatakan tetap pada dakwaan semula. Yakni, menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa. Sehingga hakim menjadwalkan penundaan sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
“ Putusan sela kita agendakan minggu depan tanggal 14 Juni 2022. Saya minta jangan terlambat lagi, agar persidangan bisa berjalan sesuai jadwal. Selain itu, jaksa saya minta untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan. Nanti minta pengawalan 2 orang anggota kepolisian,” ujar hakim sebelum menutup sidang.
Sebelum membuka agenda persidangan, hakim sempat mempertanyakan kepada JPU, terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di persidangan. Padahal itu sudah diperintahkan pada agenda sidang sebelumnya. “ Ini sudah kita perintahkan pada agenda persidangan sebelumnya,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.
Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan terlalu banyaknya jumlah saksi serta tebalnya berkas dakwaan JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan itu.
“ Saksinya sampai 30 orang, ini bisa sampai 17 kali persidangan. Cari saja saksi-saksi yang penting, agar sidang bisa lebih efisien dan cepat,”  ucap hakim.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu juga mengingatkan JPU agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.
“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. Sehingga, PT Tristar Palm Internasional (TPI) mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.000.(red)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SYABAS! Indonesia ke Semi Final Piala Asia U23, Korsel Keok

    SYABAS! Indonesia ke Semi Final Piala Asia U23, Korsel Keok

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIMNAS U23 Indonesia lolos ke semi final Piala Asia U23 tahun 2024. Kepastian ini didapatkan setelah menang atas Korea Selatan 11-10 pada babak adu penalti. Adu penalti harus dilakukan setelah kedua tim bermain imbang 2-2 selama waktu normal dan masa tambahan waktu yang berdurasi 30 menit. Kemenangan ini sekaligus mengantarkan Indonesia ke babak 4 besar […]

  • Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Ratusan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar memblokade jalan kabupaten di Desa Siabu yang menghubungkan dengan Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (09/09/25). Aksi warga dipicu oleh banyaknya kendaraan pengangkut minyak kelapa sawit (CPO), buah kelapa sawit yang melebihi tonase melewati ruas jalan tipe C ini. Dari pantauan, akibat penutupan jalan ini, […]

  • Tragis! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Kandung di Dayun, Korban Bersimbah Darah 

    Tragis! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Kandung di Dayun, Korban Bersimbah Darah 

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang wanita lansia bernama Sutiyah, ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya di Desa Suka Mulia RT 015 RW 004 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. “Pelaku berinisial IA (21) sudah diamankan, dan pelaku telah mengakui telah membunuh neneknya,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya dikutip, Ahad (05/04/26). Dikatakan Kapolres, kasus ini […]

  • DKP Riau Salurkan 22 Unit Kapal Katinting untuk Nelayan, Alokasi Tiga Daerah

    DKP Riau Salurkan 22 Unit Kapal Katinting untuk Nelayan, Alokasi Tiga Daerah

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pemprov Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun ini melakukan pengadaan 22 unit kapal Katinting. Bantuan tersebut untuk enam kelompok nelayan di tiga daerah. Yakni, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pelalawan dan Kota Pekanbaru.  Menurut Kepala DKP Riau, Herman mengatakan, bantuan kapal tersebut sebagai dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya tangkap ikan […]

  • TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Plt Setwan Rohil, Ronal resmi menghuni penjara Mapolres dalam kasus korupsi. Ia tidak sendirian, ditemani stafnya Indra yang keciprat duit haram tersebut. Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Rohil dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku Bendahara Pengeluaran. Kapolres […]

  • Tewaskan Istri dan Anak Cucu Korban, Polisi Tembak Pembakar Rumah Wartawan

    Tewaskan Istri dan Anak Cucu Korban, Polisi Tembak Pembakar Rumah Wartawan

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polda Sumut ungkap pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nibung Surbakti, Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas […]

expand_less