DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Residivis Kasus Sama

Polsek Mandau tangkap tersangka pencabul anak. f : ist

DURI, detak24.com – Polsek Mandau menangkap JS (34) warga Jalan Kasturi II RT 004 RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak l di Jalan Hangtuah, Duri, Sabtu (16/08/25).

Dijelaskan Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi, pelaku JS melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban di waktu dan tempat berbeda.

“Pelaku JS merupakan residivis yang mana pelaku JS sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan tindak pidana pencabulan anak. Ini merupakan perbuatan yang ketiga kali,” paparnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Imbauan kepada masyarakat, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung, Sabtu (16/08/25) sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang digunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang digunakan oleh adik pelaku.

Sekira Pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi terhadap adik pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering digunakan abangnya JS. Ia juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban.

Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap diduga pelaku, dan dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS. Ia mengakui melakukan perbuatan pencabulan anak.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku. Tersangka juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang,” ujarnya.

Perbuatan pelaku terhadap korban pertama berlangsung, Kamis (05/06/25) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK (6) warga Jalan Purnama, Kayangan II, Jalan Hangtuah selesai les di AHE Jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban. Namun korban KNK tidak kunjung tiba di rumah.

Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui korban KNK akan tetapi tidak juga ditemukan.

Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah Jalan Siak Desa Simpang Padang.

Saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi. Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya dipegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.

Sementara, perbuatan pelaku untuk korban kedua terjadi, Kamis (14/08/25) sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain di belakang ruko Jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat. Saat itu korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk dekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya. Kemudian, pelaku JS mengajak korban untuk mencari teman dia.

Awalnya korban tidak mau, namun adiknya ikut meyakinkan. Sehingga, korban mau diajak tersangka, tapi dengan syarat sebentar saja.

Pelaku JS membawa korban keluar dari Jalan Swadaya menuju Jalan Hangtuah, lalu melewati lampu merah Jalan Mawar. Dalam perjalanan, pelaku JS mengatakan akan memberi korban uang jajan.

Selanjutnya, korban dibawa ke Jalan Sakura, kemudian ke Jalan Suka Maju yang sepi. Di sinilah pelaku JS memegang organ sensitif korban dengan tangan kirinya. Akibatnya korban kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksinya.

Setelah sampai di Jalan Hangtuah, pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR dan menyuruhnya pulang. (*)

Editor : Yus Sikumbang