Duh, Kawanan Maling Sawit Beraksi Pakai Mobil Toyota Inova di Siak
Kedua tersangka dan barang bukti sawit yang diangkut pakai mobil Toyota Inova. f : ist
SIAK, detak24com – Polisi menangkap dua orang maling sawit di perkebunan PT AIP Kampung Tualang Timur, Kabupaten Siak. Dalam aksinya, kawanan tersebut menggunakan mobil Toyota Inova.
Jajaran Polsek Tualang mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP) di kawasan perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kabupaten Siak.
Informasi dirangkum Rabu (11/02/26), aksi pencurian tersebut terungkap pada Sabtu (07/02/26) malam minggu.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit serta 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram. Seluruhnya merupakan milik PT AIP,” ujar Kapolsek, Rabu (11/02/26).
Selain hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang.
Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai sebuah kendaraan di Pos Palang Utama Teluk Siak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan buah sawit yang diduga hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Untuk memastikan jumlah dan berat, buah sawit kemudian ditimbang di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan langsung oleh para pelaku.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Selanjutnya, seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku diserahkan ke Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan saat ini sedang melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tualang, dikutip dari riaumandiri. (*)
Editor : Kar
