Emak Emak Koruptor di Meranti Diseret ke Meja Hijau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com -Hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan emak emak koruptor asal Kepulauan Meranti. Terdakwa yakni Sihazah, Plt Kadis Perkimtan-LH kabupaten setempat.
Plt Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah diadili terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika, Senin (15/07/24).
Sidang perdana emak emak koruptor tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Selain terdakwa Sihazah, JPU juga mendakwa Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto sebagai rekanan penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas II B Selatpanjang.
JPU Sri Madona Rasdy dan Jenti Siburian dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi kedua terdakwa terjadi pada 2022. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.
Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran Pagu sebesar Rp 2.102.761.900. Keduanya bersekongkol, perusahaan CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
“Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 saja,” kata JPU.
Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 663.635.771.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi. Para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada Kamis (18/07/24) mendatang, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











