DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Denny Caknan Terimbas Korupsi Walikota Semarang 

Penyanyi dangdut Denny Caknan. f : ist

DETAK24COM – Nama penyanyi dangdut Denny Caknan disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi mantan Wako Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), hal itu sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/04/25) lalu.

Denny Caknan merupakan artis utama yang menghibur dalam acara Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat.

Kegiatan ini dibiayai menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan Mbak Ita dan suami.Total uang yang yang dibayarkan untuk Denny Caknan yakni Rp 161.200.000.

Surat dakwaan kasus korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Menurut JPU, pada bulan Juni 2023 bertempat di gedung PKK Jalan Dr Sutomo Kelurahan Barusari Kecamatan Semarang Selatan, suami Ita yakni Alwin Basri bertemu dengan Binawarman Febriarto selaku kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, serta Kapendi selaku orang kepercayaannya membahas tentang lomba nasi goreng se Kota Semarang.

“Lomba itu untuk menaikkan popularitas terdakwa 1 (Ita) yang rencana akan maju Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2024. Pada pertemuan itu menunjuk  menunjuk Binawan sebagai panitia pendanaan,” tuturnya.

Kemudian di bulan yang sama dilakukan rapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan membahas persiapan launching lomba nasi goreng se Kota Semarang. Pada rapat itu dihadiri Binawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto yang akhirnya menjadi ketua panitia

“Kemudian dilakukan rapat lagi kantor Kecamatan Mijen membahas perkembangan lomba nasi goreng. Rapat itu dihadiri Ita, Alwin, Bambang Pramusinto,” ujarnya.

Pada rapat di Kecamatan Mijen itu,  Ita dan suaminya meminta agar hadiah dinaikkan. Bahkan memerintahkan Binawan agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bappenda.

Binawarman selanjutnya menyampaikan permintaan pasangan suami istri itu ke Indriyasari selaku pimpinan Bapenda. Hingga akhirnya Indriyasari atau akrab disapa Iin memerintahkan anak buahnya Sarifah mengambil uang iuran kebersamaan sebesar Rp 222 juta untuk mengabulkan permintaan Pasutri itu.

“Uang itu diterima Binamawan, dan melalui stafnya Rizal Deny Andriyanto menyerahkan uang itu ke Eko Setyowati Redjeki selaku pengurus PKK Kota Semarang yang kemudian digunakan untuk hadiah lomba,” ujarnya.

Tidak hanya untuk lomba nasi goreng mbak Ita, uang iuran kebersamaan juga digunakan untuk menggelar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan yang digelar Bappenda Kota Semarang. Kegiatan yang dikemas Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat mengundang artis Deni Setiawan atau akrab disapa Denny Caknan.

“Biaya untuk mengundang Deni Setiawan  sebesar Rp 161.200.000,” ujarnya. Hingga akhirnya anggaran mengundang artis tersebut menggunakan dana uang iuran kebersamaan Bappenda Kota Semarang sebesar Rp 161.200.000. (Tribunnews)

Editor : Kar