Polisi Bekuk Tiga Pemuja Sabu di Bukitbatrem Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polres Dumai membekuk tiga pemuja sabu di Bukitbatrem Dumai. Ketiganya diangkut dengan BB satu paket narkoba.
Informasi dirangkum, Jumat (05/07/24), tiga pemuja sabu yang juga bertindak sebagai pengedar tersebut ialah RS alias AL (39) dan PT alias PI (50) warga Kelurahan Bukitbatrem. Seorangnya lagi, SS alias AS (40) warga Kelurahan Bukitnenas Kecamatan Bukitkapur.
Barang bukti (BB) diamankan berupa 1 paket yang sabu, 1 unit handphone Android merk Vivo, 1 unit handphone Android merk Oppo A15s, 1 unit handphone Android merk Infinix A15s dan 1 unit motor merk Honda Supra X125 BM 5270 ZAX.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa RS alias AL (39) sering mengedarkan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan ketiga pemuja sabu tersebut di sebuah rumah kos Jalan Arifin Ahmad RT 004 Kelurahan Bukitbatrem.
Selanjutnya, saat diinterogasi tersangka mengaku memperoleh sabu dari tersangka SS alias AS (40), Rabu (3/07/24) petang.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan ketiga tersangka . Ketiganya juga positif menggunakan narkoba.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











