DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pencuri Alat Musik Gereja Terciduk di Kedai Tuak Kandis

SIAK, detak24com – Dua pencuri alat musik gereja inisial JKS (45) dan SD (33) terciduk polisi saat mabuk-mabukan di kedai tuak Kandis, Siak.

Data dirangkum, Jumat (28/06/24, keduanya mencuri alat-alat musik dan soundsystem milik Gereja GDPI Betlehem Km 33, Kecamatan Minas, Siak pada Selasa (25/06/24) lalu.

Kedua pria itu ditangkap polisi saat tengah asik nongkrong dan mabuk-mabukan di kedai tuak di Simpang Rindu Alam, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (25/06/24).

Saat diringkus, keduanya mengaku melakukan pembobolan dan mencuri alat musik milik gereja. Pihak kepolisian juga mendapati barang bukti yang dicuri pelaku.

“Kejadian ini kita ketahui berdasarkan laporan dari pengurus gereja. Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Tak makan waktu lama, dalam hitungan jam pelaku bisa kita amankan,” ujar Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku di antaranya 1 unit keyboard merek Yamaha, 1 unit ampli bass merek Carter Bass 10B, 1 unit gitar bass Gillmore GB 150, 1 unit gitar listrik merek Gio Ibanez, 1 unit ampli mixer, 1 unit loudspeaker, 2 unit microphone kabel, 1 unit motor merek Honda Beat, 1 batang kayu panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah obeng warna oren hitam yang ujung kepala obeng telah patah dan sehelai gorden warna merah.

Wan Mantazakka menyampaikan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

“Pencurian terhadap rumah ibadah ini menjadi perhatian khusus pimpinan. Maka, dalam pengungkapannya diperlukan kolaborasi, karena yang dirugikan jemaah atau masyarakat secara luas,” tegasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com