DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PULUHAN Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan di Riau, Ini Sanksi Disnaker

PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 22 perusahaan dilaporkan ke  Disnakertrans Riau, terkait pembayaran THR karyawan tidak sesuai ketentuan.

“Sampai H-1 Lebaran tahun 2024, ada 22 pengaduan terkait THR. Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, dikutip Rabu (10/04/24).

Boby mengatakan, selain ada yang tidak membayarkan THR karyawan juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai aturan.

“Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujarnya.

Boby menyampaikan, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

“Jika imbauan tidak dihiraukan oleh perusahaan, maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan berlaku,” tutupnya.

Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun selama dibuka ada 5 pengaduan yang tidak terkait THR karyawan dan tetap diproses, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com