DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua Pekerja Kebun Sawit di Desa Pangkalan Indarung Kuansing Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi 

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton. f : ist

KUANSING, detak24com – Dua pekerja kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing ditangkap.

Penangkapan tersebut jadi perbincangan hangat di medsos. Pasalnya, tersangka hanya sebagai pekerja. Sementara, pengelola lahan berinisial RI diduga tidak diproses.

Seorang tersangka berinisial IL, pendatang dari Nias dan bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang dikelola oleh seorang pria berinisial RI. Baru sepekan bekerja petaka datang menghampiri. IL ditangkap personil Polres Kuansing dengan tuduhan menggarap lahan sawit di kawasan HPT wilayah Desa Pangkalan Indarung. Sementara itu, RI sang pengelola kebun bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Kasus ini menjadi ironi di tengah hiruk pikuk industri sawit. Bagaimana mungkin seorang pekerja kecil menjadi korban, sementara pemilik atau pemodal melenggang bebas. Keadilan seolah tumpul di hadapan kekuasaan dan materi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK saat dikonfirmasi media mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mempelajari beberapa modus yang selama ini sering menjadi penghambat dalam pengungkapan perkara perkebunan dalam kawasan hutan.

“Yang paling umum terjadi selama ini setiap dilakukan penindakan terhadap orang-orang yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perkebunan,  tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Sehingga prosesnya memakan waktu lama,” ungkap Kasat, Selasa (04/03/25).

Keterbatasan waktu yang sangat singkat untuk penyidik menjadi celah pihak yang terlibat mulai dari level bawah sampai atas lolos dari hukum. Dalam hal ini, penyidikan harus dinamis agar dapat memproses tersangka dari level bawah hingga atas.

“Terhadap kedua orang yang sebelumnya kita amankan tersebut, sebelum penetapan tersangka kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa ahli yang sudah kami tuangkan dalam berita acara. Koordinasi ahli sebagai alat bukti terkait adanya unsur pidana terhadap aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut,” bebernya.

Dia juga selalu mengingatkan kepada para penyidik yang menangani perkara tersebut, agar jangan lengah terhadap berbagai upaya yang sekiranya dapat menghambat serta tetap fokus untuk melakukan pembuktian pidana. Dengan harapan bisa menjadi pintu masuk untuk terus pengungkapan tersangkanya ke level atas. Sekaligus mencegah siapapun yang melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan yang dilarang oleh hukum.

“Persepsi salah yang beredar selama ini, bahwa hanya pemilik lahan saja yang bisa dipidana. Harapan kami ke depan agar masyarakat tidak lagi bekerja untuk melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan yang dilarang Undang-undang, karena itu merupakan suatu perbuatan pidana,” ingat Kasat. (*)

Pewarta : Athia

Editor : Kar