Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KETUA MK Dipecat, Anwar Usman Terbanyak Langgar Etik

KETUA MK Dipecat, Anwar Usman Terbanyak Langgar Etik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Resmi, Ketua  MK dipecat oleh MKMK. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan atas pelanggaran kode etik.

Perihal Ketua MK dipecat tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (07/11/23) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

GUGATAN Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertanda Tangan, Temuan Ganjil MKMK

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

Ketua MKMK juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2×24 jam.

KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (07/11/23).

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

“Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.

Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktik kepentingan.

“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Bintan pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik, dikutip dari bisnis.com. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BOCAH Hanyut Akibat Sampan Terbalik di Sungai Kampar Ditemukan Tewas

    BOCAH Hanyut Akibat Sampan Terbalik di Sungai Kampar Ditemukan Tewas

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    KAMPAR, detak24com – Tim SAR menemukan bocah hanyut korban sampan terbalik di Sungai Gelombang, Desa Sipingguk, Kecamatan Salo, Kampar dalam keadaan meninggal, Sabtu (10/02/24). Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, bocah hanyut tersebut atas nama Noren (4) ditemukan pada pukul 07.45 WIB. Ditemukan pada titik koordinat 0 20′ 36.4″ N 100 59′ 51.1″ E, atau […]

  • MESIN Paramotor Mati, Kapolsek Kuantan Mudik Jatuh Tabrak Ruko, Begini Kondisinya!

    MESIN Paramotor Mati, Kapolsek Kuantan Mudik Jatuh Tabrak Ruko, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Peristiwa menegangkan di Kota Telukkuantan, Riau. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan jatuh menabrak ruko saat atraksi paramotor di udara. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan yang juga merupakan  atlet paramotor Riau mengalami insiden di Kota Telukkuantan, saat melakukan pemantauan udara. Mesin paramotor yang dipilotinya mengalami mati total, Senin (15/04/24) petang tadi. […]

  • VIRAL Dumai, Pembunuh Kartini Mayat Dalam Karung Divonis Pembinaan Kerja 8 Bulan, Ini Sebabnya!

    VIRAL Dumai, Pembunuh Kartini Mayat Dalam Karung Divonis Pembinaan Kerja 8 Bulan, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis pembinaan pelatihan kerja selama 8 bulan kepada LZP (12), terdakwa pembunuhan Kartini mayat dalam karung yang ditemukan di Gurunpanjang, Bukitkapur beberapa waktu lalu. Terdakwa lainnya, KT (14) divonis 3,5 tahun. Vonis perkara nomor register No.11/Pid.Sus/2023/PN.Dum tentang kasus pembunuhan berencana tersebut digelar terbuka untuk umum. Dibacakan secara […]

  • Catat! Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis 

    Catat! Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis 

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru yang diumumkan di akun Instagram resminya UPT Parkir dan Bapenda. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa status pungutan parkir di area […]

  • Tidur di Pondok Ladang, Emak-emak Warga Tasik Serai Tewas Diinjak Gajah

    Tidur di Pondok Ladang, Emak-emak Warga Tasik Serai Tewas Diinjak Gajah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Seorang emak-emak bernama Natalia Manalu (38), warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis tewas diinjak gajah liar di ladangnya, Rabu (06/08/25). Sementara itu, sang suami berhasil menyelamatkan diri dari amukan kawanan hewan bertubuh besar tersebut, dengan terjun masuk parit. “Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang tidur dalam pondok yang ada di […]

  • KASUS OVERSTAY, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura 

    KASUS OVERSTAY, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura 

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24.com – Akibat kelebihan izin tinggal (overstay), Imigrasi Selatpanjang mendeportasi seorang WN Singapura inisial LTY. Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana, Selasa (15/11/22) mengatakan, LTY sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada tanggal 13 September 2022. Ia menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022. “Namun pada tanggal […]

expand_less