Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Sebanyak 15 profesor serta dosen hukum tatanegara (HTN) dan administrasi negara kompak ‘menyerang’ Ketua MK Anwar Usman, terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Para profesor serta dosen yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diadili oleh MKMK.

Mereka menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melobi hakim konstitusi, agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis  (02/11/23).

POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah

Violla mengatakan dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla.

Menurutnya, konflik kepentingan itu telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.

Saat itu, kata dia, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Violla berpendapat Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

“Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK,” ujarnya.

Ia menilai tindakan Anwar Usman tak hanya melanggengkan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. Terutama perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarganya sendiri.

Namun, Anwar Usman juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan lembaga tersebut sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.

“Di sini kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani terutama perkara tentang pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres,” jelas Violla.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman juga melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kemudian, meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Banjir dan Longsor, Telkomsel Pulihkan Jaringan di Seluruh Aceh 

    Pasca Banjir dan Longsor, Telkomsel Pulihkan Jaringan di Seluruh Aceh 

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Telkomsel memastikan pemulihan jaringan telekomunikasi telah tuntas pada 289 kecamatan yang tersebar di Provinsi Aceh pasca bencana banjir dan longsor. Dengan capaian ini, seluruh wilayah kecamatan di Provinsi Aceh kini kembali terlayani jaringan Telkomsel. Sehingga, para korban bencana banjir dan longsor khususnya dapat menjalin komunikasi dengan lancar. Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener […]

  • UNTUK Kali Pertama Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23, Kalahkan Turkmenistan

    UNTUK Kali Pertama Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23, Kalahkan Turkmenistan

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIMNAS Indonesia U-23 mencatatkan sejarah lolos kali pertama ke Piala Asia U-23, usai mengalahkan Turkmenistan 2-0 pada babak kualifikasi di Stadion Manahan Solo, Selasa (12/09/23). Kepastian itu didapat usai Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Turkmenistan lewat gol dari Ivar Jenner dan Pratama Arhan.Timnas Indonesia U-23 akan berlaga di Piala Asia U-23 2024 yang akan digelar di […]

  • BENTROK Ormas di Jalan Riau Rusak Kekondusifan Kota, Sekdako: Tindaklanjuti!  

    BENTROK Ormas di Jalan Riau Rusak Kekondusifan Kota, Sekdako: Tindaklanjuti!  

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru menyayangkan aksi bentrok organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Riau Ujung, pada Rabu (20/09/23). Akibat aksi tersebut banyak cidera parah hingga patah tulang, dan warga sangat ketakutan. Sekretaris  Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa setiap permasalahan pasti bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Pihaknya tidak ingin aksi […]

  • POLISI MERANTI Angkut Dua Pejudi Higgs Domino 

    POLISI MERANTI Angkut Dua Pejudi Higgs Domino 

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MERANTI, detak24.com – Aparat kepolisian Polres Meranti mengamankan dua pejudi higgs domino. Yakni, NS (40) warga Desa Alahair Timur selaku agen serta WS alias 43) warga Kelurahan Selatpanjang Kota sebagai pemain. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy,  Rabu (01/03/23). Dikatakan Kasat berdasarkan […]

  • MADRID dan Napoli Melenggang, Berikut Jadwal Drawing 8 Besar Liga Champions

    MADRID dan Napoli Melenggang, Berikut Jadwal Drawing 8 Besar Liga Champions

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    HELAT akbar Liga Champions 2022/2023 telah memasuki babak perempat final. Dua leg pertandingan babak 16 besar Liga Champions tuntas digeber. Dua tim terakhir Real Madrid serta Napoli melenggang ke babak 8 besar. Pada Kamis (16/03/23), dua pertandingan terakhir untuk babak 16 besar dimainkan di Spanyol dan Italia. Real Madrid membekuk Liverpool dengan skor tipis (1-0), […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba dibekuk saat transaksi di pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai. Bersama tersangka diamankan ekstasi 13 butir. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/26) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof M Yamin (Budi Kemuliaan) RT 001 […]

expand_less