Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Sebanyak 15 profesor serta dosen hukum tatanegara (HTN) dan administrasi negara kompak ‘menyerang’ Ketua MK Anwar Usman, terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Para profesor serta dosen yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diadili oleh MKMK.

Mereka menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melobi hakim konstitusi, agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis  (02/11/23).

POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah

Violla mengatakan dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla.

Menurutnya, konflik kepentingan itu telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.

Saat itu, kata dia, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Violla berpendapat Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

“Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK,” ujarnya.

Ia menilai tindakan Anwar Usman tak hanya melanggengkan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. Terutama perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarganya sendiri.

Namun, Anwar Usman juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan lembaga tersebut sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.

“Di sini kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani terutama perkara tentang pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres,” jelas Violla.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman juga melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kemudian, meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apical Dumai dan Polda Riau teken MoU Pamobvitnas. (f : ist)

    Polda Riau – Apical Dumai Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Apical Dumai dan Polda Riau teken MoU pengamanan objek vital nasional (Pamobvitnas) di Pekanbaru, Rabu (23/10/24). Sebagai pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnisnya di Dumai, PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT Sari Dumai Oleo (SDO), Apical menjalin sinergi Pamobvitnas. Hadir secara langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, H. Mohammad Iqbal, […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto membuka kegiatan Merdeka di SMAN 1 Dumai. F : HMSPOL

    AKBP Nurhadi Berazam Selamatkan Generasi dari Narkoba, Gagas Program Merdeka

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Sehingga, perlu dibentuk wadah khusus untuk menyelamatkan generasi dari narkotika. Wadah yang dibentuk Polres Dumai untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkotika, dengan meluncurkan program Milenial Bersatu Dumai Bersih Narkoba (Merdeka). Menyukseskan program tersebut, Polres Dumai menggandeng […]

  • Diumumkan Petang Ini, Pendaftar PPDB Online SMA/SMK Riau Capai 97.638 Orang

    Diumumkan Petang Ini, Pendaftar PPDB Online SMA/SMK Riau Capai 97.638 Orang

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pendaftar PPDB online SMA/SMK negeri di Riau capai 97.638 orang. Pengumuman kelulusan dapat dilihat, Senin (01/07/24) petang ini. Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, pendaftar tersebut melalui beberapa jalur penerimaan. “Hingga pendaftaran ditutup, total pendaftar PPDB online SMA/SMK negeri di Riau sebanyak 97.638 orang,” katanya. Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan […]

  • DITABRAK TRUK, Pemotor Meregang Nyawa di Jalan Soebrantas Pekanbaru

    DITABRAK TRUK, Pemotor Meregang Nyawa di Jalan Soebrantas Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pengendara motor belum diketahui identitasnya, tewas di Jalan HR Soebrantas ujungj Pekanbaru usai ditabrak truk. Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu (22/02/23) sekitar pukul 04.30 WIB pagi. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu sepeda motor Honda CBR BM 3758 AAD dan diduga […]

  • Pertamina Drilling Berikan Alat Bantu Laboratorium ITB

    Pertamina Drilling Berikan Alat Bantu Laboratorium ITB

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24.com – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) merupakan afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina memberikan alat bantu laboratorium ke Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/11/24). Alat Laboratorium Atmospheric Consistomer TG-1220C diberikan ke ITB sebagai penunjang pembelajaran dan memudahkan mahasiswa Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (FTTMITB). […]

  • Duda Tua di Selatpanjang Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

    Duda Tua di Selatpanjang Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Seorang duda tua di Selatpanjang bernama Sarmidi (63) mengakhiri hidup dengan seutas tali. Korban yang tak memiliki keluarga dimakamkan oleh polisi setempat, Senin (13/10/25). Kepolisian Sektor Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti mengambil peran aktif mulai dari evakuasi hingga memastikan pemakaman jenazah Sarmidi, korban gantung diri tersebut. Hal ini dilakukan karena korban diketahui tidak […]

expand_less