Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

KETUA MK Diserang 15 Profesor, Posisi Gibran Kian Terancam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Sebanyak 15 profesor serta dosen hukum tatanegara (HTN) dan administrasi negara kompak ‘menyerang’ Ketua MK Anwar Usman, terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Para profesor serta dosen yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diadili oleh MKMK.

Mereka menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melobi hakim konstitusi, agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis  (02/11/23).

POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah

Violla mengatakan dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla.

Menurutnya, konflik kepentingan itu telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.

Saat itu, kata dia, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Violla berpendapat Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

“Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK,” ujarnya.

Ia menilai tindakan Anwar Usman tak hanya melanggengkan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. Terutama perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarganya sendiri.

Namun, Anwar Usman juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan lembaga tersebut sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.

“Di sini kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani terutama perkara tentang pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres,” jelas Violla.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman juga melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kemudian, meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadiv Propam Panik Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Sidang Ferdy Sambo

    Mantan Kadiv Propam Panik Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Sidang Ferdy Sambo

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, panik saat tahu CCTV sekitar rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, diserahkan ke Polres Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pun memarahi Chuck Putranto pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, karena menyerahkan rekaman CCTV dan memintanya untuk mengambil kembali. Hal tersebut tertuang dalam […]

  • LIMA Respon Parpol Usai Ditetapkannya Ganjar Pranowo Capres 2024

    LIMA Respon Parpol Usai Ditetapkannya Ganjar Pranowo Capres 2024

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24com – PDIP resmi mengusung Ganjar Pranowo capres 2024. Pengusungan tersebut diumumkan bertepatan Hari Kartini dalam puasa Ramadan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang langsung mengumumkan partainya mengusung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang. Usai PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo capres 2024, sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara. Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Umum (Ketum) PAN […]

  • Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara

    Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Pertamina Drilling menanam1.000 pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, kesehatan dan keberlanjutan, dengan berlandaskan prinsip SDGs (Sustainability Development Goals). Penanaman pohon mangrove yang juga bertepatan pada […]

  • SIAK DITEROR Harimau, Sekolah Terpaksa Libur

    SIAK DITEROR Harimau, Sekolah Terpaksa Libur

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    SIAK, detak24.com – Disdikbud Siak menerbitkan surat edaran meliburkan sekolah, pasca penampakan harimau serta jejaknya akhir-akhir ini. Terdapat tiga sekolah yang ada di Kecamatan Lubukdalam, Kabupaten Siak, Riau diliburkan sebagai antisipasi ancaman hewan buas tersebut. Kepala Disdikbud Siak, Mahadar membenarkan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta sekolah di sekitar penampakan dan penemuan jejak harimau sumatera untuk […]

  • RUMAH KETUA MASJID Istiqlal Dumai Terbakar, Empat Motor – Skuter dan Perabotan Ludes

    RUMAH KETUA MASJID Istiqlal Dumai Terbakar, Empat Motor – Skuter dan Perabotan Ludes

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satu unit rumah kantor di Jalan Sungai Siak, RT 014 Buluhkasap Dumai terbakar, Senin (26/12/22) siang sekitar pukul 11.30 WIB (sebelumnya diberitakan sekitar oukul 13.30 WIB). Rumah yang juga kantor PT Nusantara Inhil Line Dumai bergerak di bidang keagenan kapal tersebut milik Indra, Ketua Masjid Istiqlal Dumai. Dalam waktu sekejap, bangun itu rata […]

  • Kadishub Dumai Mengundurkan Diri, Tak Cocok Basis Keilmuan

    Kadishub Dumai Mengundurkan Diri, Tak Cocok Basis Keilmuan

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sikap ksatria ditunjukkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Zulkarnain SSos MSi. Merasa bukan bidang dan kurang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, ia memilih meletakan jabatannya. Menurut Informasi yang diperoleh, Zulkarnain telah mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan pemerintahan daerah. Tidak hanya itu, dirinya juga sudah mengembalikan mobil […]

expand_less