Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly akhirnya hirup udara bebas. Hakim Tipikor Pekanbaru menolak dakwaan JPU, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan, Kamis (26/10/23).

Mantan Ketua KPU Bengkalis itu sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar. Ia dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Tipikor.

Pada sidang putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Yuli Artha Pujoyotama, selaku ketua majelis pada sidang Kamis (26/10/23) siang, langsung membuat wajah mantan ketua KPU Bengkalis yang mengikuti sidang secara daring itu sumringah, karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan tidak dapat diterima. “Dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan eksepsi yang diajukan terdakwa diterima. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ucap hakim.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH kepada awak media ini mengatakan pihaknya mengajukan banding dan akan melimpahkan ulang perkara tersebut. Sehingga, mantan ketua KPU Bengkalis dapat disidangkan lagi.

“Sekarang kita ajukan perlawanan (banding), selanjutkan memperbaiki dakwaan dan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan kembali,” ucap Nofrizal.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, terdakwa Fadhillah secara bersama dengan Puji Hartono, Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (keempatnya telah divonis 6 tahun penjara), didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Dalam hal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpin terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, Realisasi Belanja yang Tidak Didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya jelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, Realisasi Belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ilustrasi KDRT polisi. (f: ist)

      VIRAL KDRT Istri, Penyidik Polda Riau Tahan Brigadir RRS 

      • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menahan Brigadir RRS, pelaku KDRT istri yang viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, korban babak belur dipelasah. Video speak up seorang wanita diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu, memasuki babak baru. Baca juga : VIRAL Pekanbaru : Oknum Polisi Pelasah Istri sampai […]

    • GEGARA MEMAKI Polantas, Atuk-atuk di Inhu Diangkut ke Kantor Polisi

      GEGARA MEMAKI Polantas, Atuk-atuk di Inhu Diangkut ke Kantor Polisi

      • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      INHU, detak24com – Seorang pria lansia di Inhu terpaksa diangkut ke kantor polisi setempat. Atuk-atuk tersebut diketahui bernama Taufik (68) sebelumnya memaki Polantas yang sedang patroli. Yakni, Bripka Donni Malindo mendapat perlakuan kasar dari salah satu pengendara sepeda motor di Indragiri Hulu. Pengendara motor bernama Taufik itu tidak terima ditegur oleh Polisi Lalu Lintas tersebut. […]

    • Nyaris Bentrok-Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong, Demo Tolak BBM Naik di DPRD Riau

      Nyaris Bentrok-Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong, Demo Tolak BBM Naik di DPRD Riau

      • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Peserta unjukrasa tolak kenaikan BBM di gedung DPRD Riau, Rabu (07/09/22) petang nyaris bentrok. Mahasiswa dan polisi saling dorong, sehingga berhamburan mundur dari posisi awal.  Sejak pukul 15.00 Wib, ratusan mahasiswa sudah mulai menyampaikan orasi di depan gerbang keluar gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman. Orasi yang mulanya berlangsung tenang, tiba-tiba terjadi keributan. […]

    • Ada Presiden Suriah, Jokowi Masuk Daftar Lima Pemimpin Terkorup Dunia 

      Ada Presiden Suriah, Jokowi Masuk Daftar Lima Pemimpin Terkorup Dunia 

      • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Sederet pemimpin dunia masuk dalam daftar tokoh paling korup tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Lembaga independent yang fokus di isu korupsi itu merilis sederet finalis yang masuk Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi atau Person […]

    • GUBERNUR Riau Didemo Puluhan Guru Honorer, Ancam Tempuh Jalur Hukum!

      GUBERNUR Riau Didemo Puluhan Guru Honorer, Ancam Tempuh Jalur Hukum!

      • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Puluhan guru honorer gelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri) pada Kamis (27/4/2023). Massa yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Riau itu, meminta kejelasan rekrutmen tenaga pengajar (TP) PPPK tahun 2022. Dalam aksi tersebut para guru juga meminta menunda penerbitan SK, sampai adanya kejelasan hukum terkait […]

    • VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

      VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

      • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, petugas menggulung 3 tersangka yang masing-masing berinisial KK (20), DS (40) serta WT (42). Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/08/23). Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu […]

    expand_less