Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Gawat! Laki bini di Tembilahan Hulu, Inhil memilih jadi pengedar narkoba. Pasutri berinisial YU (42) dan NO (28) itu terciduk bersama seorang rekannya inisial I (38), dengan barang bukti 44 gram sabu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Ahad (22/10/23) mengatakan, pengedar narkoba itu ditangkap beserta seorang rekannya, I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/23) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Saling keterkaitan antara mereka,” kata Kasat.

AKP Indra menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba itu bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin. “Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital dalam sebuah tas,” paparnya.

Sedangkan Yus tidak berada di rumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas,” pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.

Ia menegaskan, pelaku dikenai pasal 114 jo pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JEMBATAN Bengkalis-Pakning Tahap MoU, Sekdaprov Yakin Terwujud!

    JEMBATAN Bengkalis-Pakning Tahap MoU, Sekdaprov Yakin Terwujud!

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Progres jembatan Bengkalis-Pakning terus digesa. Hingga kini, masuk tahapan MoU antara Pemkab dan Pemprov. Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengaku telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk pembangunan jembatan Bengkalis-Pakning. Baca juga : JEMBATAN Bengkalis – Sei Pakning Digesa, Pemkab dan Pemprov Duduk Semeja “Saya sudah bikin MoU nya, nanti diteken pak Gubernur […]

  • Tersangka penganiayaan siswa SMKN 3 Dumai. F. :. HMSPOL

    Siswa SMKN 3 Dumai Bonyok Dikeroyok Preman, Tersangka Diborgol Polisi

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Nasib sial dialami seorang siswa kelas XII SMKN 3 Dumai. Gegara dikeroyok preman, ia mengalami sejumlah luka mermar serius di sekujur tubuhnya. Polsek Bukitkapur jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami siswa SMKN 3 Dumai. Yakni, dengan menangkap seorang tersangkanya inisial RZ alias JL (20), warga […]

  • Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

    Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    LAMPUNG (DETAK24.COM) – Terdakwa korupsi di Setwan DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni SE MM terpaksa mengikuti sidang dari kediamannya melalui sarana media zoom meeting, karena dalam kondisi sakit. Terdakwa didampingi penasihat hukum serta staf kejaksaan. Sementara, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu. Pada sidang lanjutan kasus […]

  • Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEDANGDUT Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi damai malam ini. Mereka kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan kepolisian, tokoh agama yang diwakili Sekjen MUI, dan pihak P2TP2A. Secara khusus, Lesti Kejora meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan pelaporan kasus KDRT yang menimpa rumah tangganya. “Untuk masyarakat Indonesia, Dede mengucapkan permohonann maaf […]

  • Dikawal Polisi Bersenpi, KPK Geledah Kantor PUPR Kepulauan Meranti

    Dikawal Polisi Bersenpi, KPK Geledah Kantor PUPR Kepulauan Meranti

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – KPK memeriksa sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Kedatangan lembaga antikorupsi itu dikawal polisi bersenjata api lengkap, Selasa (27/08/24). KPK tiba di Kantor Dinas PUPR menjelang tengah hari. Mereka dikawal polisi bersenjata lengkap. Kegiatan KPK di Kantor Dinas PUPR dilakukan tertutup. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, ketika dikonfirmasi membenarkan […]

  • DUH! Baru Saja Ditetapkan UMP Riau 2023 Batal, Ini Alasannya

    DUH! Baru Saja Ditetapkan UMP Riau 2023 Batal, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar Rp3.105.000. Angka ini naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564. Hanya saja, UMP Riau 2023 tersebut terpaksa dibatalkan karena keluar aturan baru soal penetapan UMP yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepala Dinas […]

expand_less