Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Gegara Telpon Nomor Layanan ATM, Emak Emak Warga Dumai Tertipu Rp 20 Juta, Pelaku Terciduk di Siantar 

Gegara Telpon Nomor Layanan ATM, Emak Emak Warga Dumai Tertipu Rp 20 Juta, Pelaku Terciduk di Siantar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang emak emak warga Dumai bernama Diana Susan Simanjuntak (40) tertipu Rp 20 juta, usai menelpon nomor layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Jumat (30/01/26), korban yang merupakan PNS itu melakukan transaksi penarikan tunai di sebuah mesin ATM Jalan Jendral Sudirman Dumai pada Ahad, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB. Hanya saja, ia mengalami kendala.

Korban menemukan selembar kertas berisi imbauan yang melarang menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon, yang mengaku sebagai layanan bantuan bank.

Tanpa menyadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari modus kejahatan, korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan data pribadi perbankan berupa PIN ATM. Pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk berpindah lokasi dengan dalih penyelesaian gangguan sistem.

“Setelah kejadian itu, ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Jumat (30/01/26).

Kapolres Dumai melalui keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari kejahatan perbankan yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Dia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai petugas bank. Jangan pernah memberikan data pribadi perbankan, termasuk PIN ATM kepada siapa pun. Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, segera hubungi pihak bank melalui nomor resmi atau laporkan kepada kepolisian terdekat,” imbau Kapolres Dumai.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Modus Penipuan Ganjal ATM 

Dibeberkan Kapolres, kasus tersebut bermula pada Ahad, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, pada sebuah mesin ATM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban sekaligus pelapor, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang PNS mengalami kerugian finansial setelah terjebak dalam skema kejahatan yang diawali dengan rekayasa pada mesin ATM.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan transaksi penarikan tunai, kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS, di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka diketahui merupakan wiraswasta asal Pematang Siantar yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus serupa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengakui telah melakukan aksi kejahatan di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan yakni mengganjal salah satu tombol mesin ATM menggunakan lem setan, sehingga kartu korban tertahan dan mesin mengalami gangguan, yang kemudian disertai dengan pemalsuan nomor layanan bank untuk menipu korban.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan ganjal ATM. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai,” ulas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menambahkan, penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan.

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengiriman berkas perkara tahap I dan II,’ tambah Kasat. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

    Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Banda Aceh (DETAK24.COM) – Seorang nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia mengaku jadi tertekan gara-gara dilarang menangkap ikan oleh pemerintah setempat. Sehingga berniat ingin mengakhiri hidupnya. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  mendampingi Nazaruddin yang mengajukan permohonan suntik mati. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (7/1) […]

  • Alasan Ingin Jenguk Anak, Pemuja Sabu Larikan Motor Warga Polak Pisang Inhu 

    Alasan Ingin Jenguk Anak, Pemuja Sabu Larikan Motor Warga Polak Pisang Inhu 

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) dibekuk Polsek Kelayang setelah terbukti menggelapkan motor di Desa Polak Pisang.  “Pelaku diamankan pada Ahad, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atas laporan Muja Hidin (42) sebagai korbannya,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Senin (03/03/25). […]

  • BUPATI Rohil Dituding Lakukan Penipuan Rp 3.2 Miliar, Korban Diimingi Proyek

    BUPATI Rohil Dituding Lakukan Penipuan Rp 3.2 Miliar, Korban Diimingi Proyek

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang warga bernama Hendri Ardi A (48) warga Pekanbaru melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau. Laporan itu terkait kasus penipuan Rp 3,2 miliar. Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau […]

  • Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Mantan Gubri Andi Rachman 

    Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Mantan Gubri Andi Rachman 

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK periksa mantan Gubri, Arsyadjuliandi Rachman sebagai saksi korupsi proyek flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA). Pemeriksaan Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (20/02/25). “Hari ini (Kamis), tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016–2018 sebagai saksi,” ujar Juru Bicara […]

  • Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029, Pelindo I Dumai Siap Dukung Program Pemda

    Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029, Pelindo I Dumai Siap Dukung Program Pemda

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelindo I Dumai siap memberi dukungan atas berbagai program Pemda yang berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan EGM PT Pelindo Regional 1 Dumai, diwakili oleh Junior Manager Hukum, Humas dan TJSL, Mufthi Rakhman di sela-sela menghadiri Musrenbang penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025–2029, […]

  • Kebakaran hebat di Kubang Pekanbaru, terlihat api dan asap membubung ke angkasa. F : RIAUPOS

    BELASAN Kios dan Mobil Jadi Abu, Kebakaran Hebat di Kubang

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat di Kubang Pekanbaru ludeskan 16 kios dan satu unit mobil, Kamis (09/11/23) malam Jumat. Peristiwa kebakaran hebat terjadi di pinggir Jalan Kubang Km RT 002 RW 001 Kecamatan Tuah Madani. Dalam hitungan menit, sebanyak 16 kios dan 1 unit mobil ludes dilalap api. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) […]

expand_less