NAPI Lapas Rumbai Kendalikan Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Kubu Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polisi membekuk pengedar sabu inisial AR (31) di Kepenghuluan Teluk Piyai, Rohil. Narkotika tersebut diperoleh tersangka dari napi Lapas Rumbai Pekanbaru.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (19/10/23) melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, mengatakan tersangka diringkus di depan rumahnya di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu, pada Selasa 17 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah itu polisi menemukan barang bukti, 20 bungkus sabu, 1 buah dompet, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause, 1 unit hanphone merek Vivo warna silver beserta sim card, 1 unit hanphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, 8 pack plastik bening berlis merah, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, beserta 1 unit timbangan digital.
Awalnya PS Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra, mendapat informasi bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tersangka pun berhasil ditangkap di depan rumahnya.
“Saat ditangkap pelaku ini berusaha melakukan perlawanan. Pada saat itu pelaku membuang 1 benda. Setelah dilihat ternyata ada sebuah dompet berisikan 20 bungkus sabu dalam plastik bening, 1 unit handphone merek VIVO warna silver beserta sim card, 1 unit hanphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, uang Rp 300 ribu,’ ungkapnya.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku diinterogasi terkait barang bukti yang lain. Tersangka mengakui bahwa ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause di bawah pelepah kelapa. Di dalamnya berisikan 1 unit timbangan digital dan 8 paci plastik bening berlis merah. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatnya dari Ali Saputra alias Bebek (napi Lapas Rumbai).
Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan hasilnya dinyatakan positif methaphetamin dan amphetamin. Selanjutnya untuk dakwaan dijerat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar