Polisi Bekuk Pengedar di Desa Mekar Jaya Pangkalan Kerinci 

PELALAWAN, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Informasi dirangkum, Rabu (11/12/24), dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/12), petugas mengamankan seorang tersangka bernama AS (35) bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlando Oktora SIK menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Kiyap Jaya. Setelah penyelidikan intensif, petugas menemukan tersangka berada di rumah mertuanya Desa Mekar Jaya.

Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka diamankan saat hendak masuk ke dalam mobil.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan, 4 paket sabu dalam plastik bening, 1 butir pil ekstasi warna biru, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu dan 1 bal plastik klip merah dan 1 unit mobil sedan biru (BM 1284 FN).

Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Rizal, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres, Rabu (11/12/24).

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Pelalawan untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkotika. “Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan benar-benar tuntas,” tegasnya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu Rizal, pemasok utama dalam kasus ini,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT